Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membuka rekrutmen atau lowongan sebagai pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebanyak 1.169 orang. 

“Sama seperti Bawaslu, tujuan rekrutmen PTPS ini untuk mengawasi tahapan Pemilu yang sedang berlangsung,” kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kotim, Oktavia di Sampit, Rabu. 

Oktavia menyebutkan peran PTPS sangat penting untuk mengawasi sekaligus memastikan pesta demokrasi di tempat pemungutan suara (TPS) berjalan transparan, adil dan akuntabel.

Jumlah PTPS yang direkrut disesuaikan dengan TPS yang ada, setiap TPS akan diawasi oleh seorang PTPS. Sedangkan, di Kotim ada 1.169 TPS, di antaranya ada 11 TPS khusus yang terbagi di 3 perusahaan dan 1 lembaga pemasyarakatan.

“Jadi, keperluan PTPS setiap kecamatan berbeda-beda disesuaikan jumlah TPS nya. Contohnya, di Kecamatan Baamang ada 182 TPS maka diperlukan 182 PTPS, beda lagi dengan kecamatan luar kota yang mungkin jumlah TPS lebih sedikit,” jelasnya. 

Ia melanjutkan, masa kerja PTPS adalah 1 bulan dengan gaji Rp1 juta. 

Masa kerja PTPS meliputi tahapan pemilu sampai dengan hari pungut hitung, terutama mengawasi proses pungut hitung suara yang sedang berlangsung untuk memastikan sudah sesuai dengan aturan pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Baca juga: Harga ikan di Sampit merangkak naik dampak pasokan berkurang

Penerimaan berkas pendaftaran selama lima hari, yakni 2-6 Januari 2024, yang diajukan ke masing-masing kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam). 

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai PTPS antara lain, warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 21 tahun,  pendidikan minimal SMA sederajat, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). 

Syarat lainnya, pelamar mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun Pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. 

Selanjutnya, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan. 

Sedangkan, untuk kelengkapan berkas pendaftaran meliputi surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslucam, fotokopi KTP yang berlaku pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. 

Lalu, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir atau menyerahkan fotokopi ijazah dengan menunjukkan ijazah asli, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000.

“Bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai PTPS dapat memperoleh keterangan lebih detail dengan mendatangi kantor Panwaslucam masing-masing. Bisa juga mengakses informasi melalui akun media sosial Bawaslu Kotim,” demikian Oktavia. 

Baca juga: FKPD Kotim bersatu antisipasi bencana hidrometeorologi

Baca juga: Bupati ajak masyarakat jaga kebersihan Pantai Ujung Pandaran

Baca juga: Bupati Halikinnor sebut Sampit daerah potensial usaha kuliner


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024