Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang pemuda berusia 21 tahun warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan hukum karena diduga memperkosa atau menyetubuhi secara paksa anak berusia 12 tahun.
"Benar, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Sabtu.
Penangkapan pelaku berawal setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban, yang tidak terima atas perbuatan bejat pelaku terhadap anak perempuanya. Kemudian, Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Selat melakukan penyelidikan.
Hingga pelaku ditangkap di sebuah rumah yang masih berada di wilayah Kecamatan Selat pada Jumat (5/1) malam.
Kronologis kejadian tersebut diketahui pada Senin (11/12/2023) lalu, setelah korban bercerita kepada ibunya karena mendapatkan perlakuan tidak senonoh di rumah pelaku yang berada di kompleks perumahan kediaman pelaku.
"Diceritakan oleh korban, bahwa telah di setubuhi secara paksa oleh terduga pelaku sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 7 Desember 2023 dan tanggal 11 Desember 2023," bebernya.
Pelaku saat melakukan perbuatan bejat secara paksa juga dengan mengancam korban tersebut saat dalam pengaruh minuman keras.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," demikian AKP Iyudi Hartanto.
"Benar, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Sabtu.
Penangkapan pelaku berawal setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban, yang tidak terima atas perbuatan bejat pelaku terhadap anak perempuanya. Kemudian, Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Selat melakukan penyelidikan.
Hingga pelaku ditangkap di sebuah rumah yang masih berada di wilayah Kecamatan Selat pada Jumat (5/1) malam.
Kronologis kejadian tersebut diketahui pada Senin (11/12/2023) lalu, setelah korban bercerita kepada ibunya karena mendapatkan perlakuan tidak senonoh di rumah pelaku yang berada di kompleks perumahan kediaman pelaku.
"Diceritakan oleh korban, bahwa telah di setubuhi secara paksa oleh terduga pelaku sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 7 Desember 2023 dan tanggal 11 Desember 2023," bebernya.
Pelaku saat melakukan perbuatan bejat secara paksa juga dengan mengancam korban tersebut saat dalam pengaruh minuman keras.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," demikian AKP Iyudi Hartanto.