Kabupaten Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung meringkus seorang oknum guru SMP di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada muridnya sendiri.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana di Kabupaten Bandung, Selasa, menyampaikan bahwa identitas pelaku berinisial K (54) sedangkan korbannya masih di bawah umur berinisial ASA (14).
"Alhamdulilah atas bantuan masyarakat dan juga Polsek, pelaku langsung diamankan unit PPA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Oliestha di Kabupaten Bandung, Selasa.
Oliestha mengatakan aksi pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Kasus ini diketahui sekitar bulan Juli 2024 pukul 18.00 WIB, namun dilaporkan ke kami tanggal 6 Oktober 2024," kata dia.
Atas laporan tersebut, kata dia, Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Oliestha mengungkapkan kejadian berawal saat itu pelaku sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban.
Kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan korban mendatangi pelaku dengan harapan pelaku ini membeli bakso.
"Ternyata begitu sudah berada di lokasi, pelaku langsung memeluk korban, mencium, meraba bagian payudara korban, kemudian setelah itu tangan pelaku masuk ke dalam area kewanitaan korban di bagian bawah," katanya..
Ia menambahkan korban yang tidak nyaman atas perilaku oknum guru tersebut lalu memanggil temannya yang sedang melintas sehingga pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh dari korban.
“Setelah situasi aman, pelaku justru menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp10.000,” kata Oliestha.
Dari kejadian tersebut, kata dia, korban merasa ketakutan dan trauma. Sehingga menyampaikan kejadian ini kepada keluarganya.
"Adapun barang bukti yang dapat kami amankan yaitu pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku K dijerat Pasal 82 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.
Berita Terkait
Cabuli santrinya, bapak dan anak pengasuh ponpes di dipenjara 9 tahun
Rabu, 16 Oktober 2024 14:40 Wib
Lansia di Gunung Mas ini tega cabuli anak di bawah umur
Minggu, 22 September 2024 16:54 Wib
Polisi ringkus pelaku yang cabuli anak 12 tahun hingga depresi
Rabu, 18 September 2024 10:15 Wib
Cabuli remaja putri, oknum karyawan swasta di Gumas terancam 15 tahun penjara
Kamis, 18 Juli 2024 14:38 Wib
Ibu dari korban pencabulan menyatakan anaknya masih trauma
Selasa, 26 Maret 2024 15:34 Wib
Petugas damkar dilaporkan cabuli anak kandungnya
Jumat, 22 Maret 2024 18:10 Wib
Oknum guru di Cianjur cabuli belasan siswa
Kamis, 29 Februari 2024 17:45 Wib
Diancam dikeluarkan dari sekolah, oknum guru SD di Kapuas cabuli muridnya
Sabtu, 21 Oktober 2023 14:29 Wib