Lansia di Gunung Mas ini tega cabuli anak di bawah umur

id Lansia ini tegacabuli anak di bawah umur dengan iming-iming uang, kalteng, gumas, Gunung Mas, kriminal

Lansia di Gunung Mas ini tega cabuli anak di bawah umur

Tersangka J saat diamankan di Mapolres Gumas. ANTARA/HO-Polres Gumas

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepolisian Sektor Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengamankan J (69) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur asal Kecamatan Rungan Hulu.

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu, mengatakan J melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri, dengan iming-iming uang.

“Pelaku mengajak korban ke suatu tempat, kemudian menanyakan apakah mau uang? Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk melepaskan celana dan mencabuli korban,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, tutur dia, pelaku memberikan uang sebesar Rp4 ribu kepada korban, dan meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Kejadian tersebut terungkap pada Rabu (18/9) malam, saat korban menceritakan apa yang dialami kepada temannya. Di kesempatan yang berbeda, temannya lantas menceritakan kejadian yang menimpa korban kepada ayah korban.

Baca juga: KPU Gumas tetapkan 89.540 pemilih masuk DPT Pilkada 2024

Mendengar hal tersebut, ayah korban langsung pulang ke rumah dan membangunkan korban. Setelah ditanya, korban mengaku bahwa dirinya memang telah dicabuli oleh pelaku. Ayah korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungan.

Saat ini, Polsek Rungan telah melakukan beberapa tindakan, seperti membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, dan permintaan visum.

"Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku menjelaskan lama ditinggal istrinya yang bekerja di perkebunan sawit, sehingga tidak bisa mengendalikan nafsunya,” bebernya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa polisi sudah melakukan penahanan terhadap pelaku dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gumas.

Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman adalah pidana penjara lebih dari lima tahun.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua, untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak kita, dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual,” demikian Udung.

Baca juga: Kades dan lurah se-Gumas berikrar netral di Pilkada 20248

Baca juga: Kalteng Bermazmur di Gumas momentum perkokoh kerukunan antarumat beragama

Baca juga: Pemkab Gumas salurkan sejumlah ternak kepada puluhan poktan