Nanga Bulik (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan terhadap arsip-arsip daerah yang masuk dalam kategori inaktif.
"Pemusnahan data arsip inaktif di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) Nomor 37 Tahun 2016 tentang penyusutan arsip dan peraturan Bupati Lamandau No 42 Tahun 2021," kata Penjabat Bupati Lamandau Lilis Suriani di Nanga Bulik, Kamis.
Pemusnahan arsip inaktif ini secara simbolis dilakukan Penjabat Bupati didampingi Sekretaris Daerah Lamandau dan jajaran yang dilaksanakan di aula arsip setda.
Baca juga: Pemkab Lamandau matangkan penyusunan RPJPD
Baca juga: Pemkab Lamandau matangkan penyusunan RPJPD
Kegiatan pemusnahan ini juga berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Pengawasan Arsip.
Arsip inaktif merupakan arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun atau jarang dipergunakan.
Dia menjelaskan, secara umum arsip inaktif merupakan arsip yang sudah ada dalam jangka waktu lama, sehingga informasi terkandung di dalamnya sudah tidak berlaku lagi.
"Adapun total jumlah arsip yang dimusnahkan kali ini sebanyak 6.497 berkas, data arsip dari tahun 2005 hingga 2019, dimana arsip tersebut sudah tidak berlaku lagi," ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip inaktif ini juga sebagai salah satu langkah dalam optimalisasi penataan arsip daerah yang semakin baik.
Baca juga: Pj Bupati Lamandau tegaskan ASN harus netral pada Pemilu 2024
Baca juga: Polres cek kegiatan sortir dan lipat surat suara di KPU Lamandau
Baca juga: Pj Bupati Lamandau: Tingkatkan semangat pengabdian dan perjuangan dalam memaknai HAB
Baca juga: Polres cek kegiatan sortir dan lipat surat suara di KPU Lamandau
Baca juga: Pj Bupati Lamandau: Tingkatkan semangat pengabdian dan perjuangan dalam memaknai HAB