Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menganggarkan Rp61 miliar pada tahun 2024 untuk mendukung program Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan dalam rangka memberikan jaminan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat.
“Jaminan kesehatan nasional adalah kebijakan dari pemerintah pusat dan diaplikasikan melalui kebijakan pemerintah daerah. Tahun ini Pemkab Kotim mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp61 miliar,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi di Sampit, Jumat.
Ia menyebutkan, capaian Kotim dalam program UHC sudah melebihi 100 persen dan keaktifan sekitar 75 persen. Dengan begitu tidak ada alasan lagi bagi masyarakat Kotim untuk tidak bisa mendaftar peserta BPJS Kesehatan.
Umar menjelaskan, anggota BPJS Kesehatan ada yang namanya peserta Mandiri, yakni anggota yang membayar iuran secara mandiri, dan ada pula peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah melalui program UHC.
Bagi masyarakat kurang mampu atau tidak mampu membayar iuran bulanan bisa mendaftar sebagai anggota PBI BPJS Kesehatan, supaya ketika sakit dan hendak berobat ke rumah sakit atau puskesmas bisa menggunakan BPJS.
Baca juga: KPU Kotim susun jadwal kampanye rapat umum
“Cara mendaftar pun mudah, cukup dengan KTP atau KK. Makanya, kami mengimbau masyarakat yang belum mempunyai BPJS Kesehatan agar segera mendaftar, supaya masuk database,” jelasnya.
Umar melanjutkan, Dinas Kesehatan diberikan tanggung jawab dan kewenangan oleh pemerintah daerah untuk mengurus pendaftaran PBI BPJS Kesehatan.
Setiap rapat bulanan Dinas Kesehatan maupun lintas sektor, salah satu pembahasan utama pihaknya adalah memastikan bahwa seluruh masyarakat sudah memiliki BPJS. Namun, dalam implementasinya pihaknya tak luput dari kendala.
Kendala yang sering dihadapi adalah anggota Mandiri BPJS Kesehatan yang kemudian berhenti dan tidak lagi membayar iuran, tapi tidak konfirmasi status keanggotaannya ke BPJS Kesehatan maupun Dinas Kesehatan, lalu ketika ingin berobat ke rumah sakit atau puskesmas kartu BPJS dari yang bersangkutan tidak bisa digunakan.
“Mestinya, begitu BPJS tidak dibayarkan langsung dialihkan dari Mandiri ke PBI BPJS Kesehatan. Tapi memang kebanyakan orang ketika sakit baru mengurus BPJS,” ucapnya.
Kondisi seperti ini tak jarang menimbulkan kesalahpahaman atau perselisihan dari calon pasien dengan petugas kesehatan. Oleh sebab itu, Umar mengimbau masyarakat yang sudah berhenti dari keanggotaan Mandiri agar beralih ke PBI, guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Baca juga: Legislator Kotim gagas penataan permukiman bantaran sungai jadi objek wisata
Baca juga: Bupati Kotim serahkan 1.000 bibit lengkeng untuk Poktan Desa Buana Mustika
Baca juga: Pemkab Kotim perkenalkan aplikasi 'Si PeBeJe' mempermudah pengadaan barang jasa
“Jaminan kesehatan nasional adalah kebijakan dari pemerintah pusat dan diaplikasikan melalui kebijakan pemerintah daerah. Tahun ini Pemkab Kotim mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp61 miliar,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi di Sampit, Jumat.
Ia menyebutkan, capaian Kotim dalam program UHC sudah melebihi 100 persen dan keaktifan sekitar 75 persen. Dengan begitu tidak ada alasan lagi bagi masyarakat Kotim untuk tidak bisa mendaftar peserta BPJS Kesehatan.
Umar menjelaskan, anggota BPJS Kesehatan ada yang namanya peserta Mandiri, yakni anggota yang membayar iuran secara mandiri, dan ada pula peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah melalui program UHC.
Bagi masyarakat kurang mampu atau tidak mampu membayar iuran bulanan bisa mendaftar sebagai anggota PBI BPJS Kesehatan, supaya ketika sakit dan hendak berobat ke rumah sakit atau puskesmas bisa menggunakan BPJS.
Baca juga: KPU Kotim susun jadwal kampanye rapat umum
“Cara mendaftar pun mudah, cukup dengan KTP atau KK. Makanya, kami mengimbau masyarakat yang belum mempunyai BPJS Kesehatan agar segera mendaftar, supaya masuk database,” jelasnya.
Umar melanjutkan, Dinas Kesehatan diberikan tanggung jawab dan kewenangan oleh pemerintah daerah untuk mengurus pendaftaran PBI BPJS Kesehatan.
Setiap rapat bulanan Dinas Kesehatan maupun lintas sektor, salah satu pembahasan utama pihaknya adalah memastikan bahwa seluruh masyarakat sudah memiliki BPJS. Namun, dalam implementasinya pihaknya tak luput dari kendala.
Kendala yang sering dihadapi adalah anggota Mandiri BPJS Kesehatan yang kemudian berhenti dan tidak lagi membayar iuran, tapi tidak konfirmasi status keanggotaannya ke BPJS Kesehatan maupun Dinas Kesehatan, lalu ketika ingin berobat ke rumah sakit atau puskesmas kartu BPJS dari yang bersangkutan tidak bisa digunakan.
“Mestinya, begitu BPJS tidak dibayarkan langsung dialihkan dari Mandiri ke PBI BPJS Kesehatan. Tapi memang kebanyakan orang ketika sakit baru mengurus BPJS,” ucapnya.
Kondisi seperti ini tak jarang menimbulkan kesalahpahaman atau perselisihan dari calon pasien dengan petugas kesehatan. Oleh sebab itu, Umar mengimbau masyarakat yang sudah berhenti dari keanggotaan Mandiri agar beralih ke PBI, guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Baca juga: Legislator Kotim gagas penataan permukiman bantaran sungai jadi objek wisata
Baca juga: Bupati Kotim serahkan 1.000 bibit lengkeng untuk Poktan Desa Buana Mustika
Baca juga: Pemkab Kotim perkenalkan aplikasi 'Si PeBeJe' mempermudah pengadaan barang jasa