Sepasang ART gugurkan bayi di toilet klinik

Kamis, 25 Januari 2024 14:41 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Sepasang Asisten Rumah Tangga (ART), yakni MF (20) dan DAP (17) tega menggugurkan bayi hasil hubungan gelapnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (23/1).  
"Pasangan ART ini menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat-obatan yang dibeli di salah satu situs 'online'," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly di Jakarta, Kamis.
 
Peristiwa itu bermula saat kedua tersangka hidup bersamaan di rumah majikannya. Namun, karena majikannya tersebut kerap keluar daerah, maka dimanfaatkan oleh keduanya untuk berhubungan layaknya suami-istri.
 
"Mereka sering berhubungan layaknya suami-istri. Kandungannya sudah berusia 7 bulan," kata Nicholas.
 
Seiring berjalannya waktu, kata dia, tersangka DAP menyampaikan kepada MF bahwa dirinya tengah hamil. Kemudian, DAP sepakat menggugurkan kandungan anaknya tersebut.

Baca juga: Dokter aborsi ilegal terancam hukuman 12 tahun penjara
 
Motifnya pun diketahui karena mereka takut ketahuan dan sama-sama belum bersedia menjadi pasangan suami-istri. Lalu MF berusaha untuk mendapatkan obat untuk pengguguran kandungan.

"Dia sudah membeli beberapa obat untuk diminum DAP dan ternyata tidak keluar bayi dalam kandungannya, hingga terakhir sampai memesan obat melalui 'online' untuk menggugurkan kandungan," katanya.
 
Namun, satu hari sebelum peristiwa itu, DAP sempat dipijat oleh seorang terapis. Terapis itu mengatakan bahwa DAP tengah hamil, namun tersangka DAP justru mengatakan tidak.
 
Sehari kemudian, DAP pun berobat ke sebuah klinik di kawasan Jalan Perjuangan, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
 
"Susternya menyampaikan bahwa yang bersangkutan hamil dan tiba-tiba obat yang dikonsumsi DAP bereaksi dan DAP merasakan sakit perut hingga pergi ke kamar mandi klinik," kata Nicholas.

Baca juga: Tersangka dokter aborsi ilegal diserahkan kepada kejaksaan Badung
 
Sesampainya di kamar mandi, DAP pun melahirkan seorang bayi laki-laki. "Karena DAP melihat bayinya hidup, DAP panik dan memasukkan bayinya ke dalam kloset dan menyiramnya dengan air sampai bayi tersebut meninggal dunia," katanya.
 
Jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan "Visum Et Repertum":(VER) dan autopsi terhadap bayi tersebut.
 
“Kami sudah ajukan ke rumah sakit untuk rujukan autopsi. Pelaku perempuan yang masih di bawah umur dirawat di rumah sakit karena kondisinya masih lemah. Sementara pelaku MF, sudah diproses ke penyidikan dan sudah ditahan," kata Nicholas.
 
Kedua tersangka itu pun dikenakan Pasal 76C Juncto 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan atau pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Sepasang kekasih di Palangka Raya ditetapkan sebagai tersangka aborsi

Baca juga: Polisi tangkap pelaku penjualan obat ilegal untuk aborsi di Bandung

Baca juga: Bayi berusia dua hari dibuang di Ancol

Pewarta : Syaiful Hakim
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Mantan Bupati Kapuas beserta istri divonis 5 dan 4 tahun penjara

12 December 2023 18:15 Wib

Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istri segera disidangkan

26 July 2023 17:50 Wib

KPK sebut ada dugaan aliran uang Rp300 juta dari Ben Brahim ke lembaga survei

05 July 2023 13:46 Wib

KPK periksa Indikator Politik Indonesia terkait aliran biaya survei bupati Kapuas

27 June 2023 23:48 Wib

Legislator Kotim dukung peningkatan pembinaan umat Kaharingan

19 May 2023 6:58 Wib
Terpopuler

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 08 May 2024 17:49 Wib

Mainz lolos dari zona degradasi usai kandaskan Dortmund

Olahraga - 1 jam lalu

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

Kinerja wasit dan Witan mendominasi pemberitaan media massa

Olahraga - 11 May 2024 8:14 Wib

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 06 May 2024 17:16 Wib