Mantan Bupati Kapuas beserta istri divonis 5 dan 4 tahun penjara
Palangka Raya (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kalimantan Tengah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri Ary Egahni 4 tahun atas perkara kasus korupsi yang dilakukannya.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," kata majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa.
Selain pidana pokok mantan Bupati Kapuas tersebut juga dijatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Jaksa tuntut mantan Bupati Kapuas Ben Brahim 8,4 tahun penjara
Sedangkan, terdakwa Ary Egahni juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp6 miliar lebih, dengan ketentuan selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak mempunyai uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Eks Bupati Kapuas beserta istri didakwa terima gratifikasi
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa, yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun semenjak para terdakwa selesai menjalani pidana.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Regginaldo Sultan dan Akmal Hidayat mengambil sikap pikir-pikir. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir -pikir.
Baca juga: Berkas perkara mantan bupati Kapuas dan istri dilimpahkan ke Tipikor Palangka Raya
Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap jika tidak memberikan jawaban, maka dianggap hakim menerima putusan tersebut.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Ben Brahim 8 tahun 4 bulan penjara dan terdakwa Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara.
JPU Juga menuntut untuk menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Jaksa Juga menuntut menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp8.8 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara.
Baca juga: DPRD usulkan sembilan nama bakal calon Penjabat Bupati Kapuas
Baca juga: KPK sebut ada dugaan aliran uang Rp300 juta dari Ben Brahim ke lembaga survei
Baca juga: KPK periksa Indikator Politik Indonesia terkait aliran biaya survei bupati Kapuas
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," kata majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa.
Selain pidana pokok mantan Bupati Kapuas tersebut juga dijatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Jaksa tuntut mantan Bupati Kapuas Ben Brahim 8,4 tahun penjara
Sedangkan, terdakwa Ary Egahni juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp6 miliar lebih, dengan ketentuan selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak mempunyai uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Eks Bupati Kapuas beserta istri didakwa terima gratifikasi
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa, yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun semenjak para terdakwa selesai menjalani pidana.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Regginaldo Sultan dan Akmal Hidayat mengambil sikap pikir-pikir. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir -pikir.
Baca juga: Berkas perkara mantan bupati Kapuas dan istri dilimpahkan ke Tipikor Palangka Raya
Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap jika tidak memberikan jawaban, maka dianggap hakim menerima putusan tersebut.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Ben Brahim 8 tahun 4 bulan penjara dan terdakwa Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara.
JPU Juga menuntut untuk menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Jaksa Juga menuntut menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp8.8 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara.
Baca juga: DPRD usulkan sembilan nama bakal calon Penjabat Bupati Kapuas
Baca juga: KPK sebut ada dugaan aliran uang Rp300 juta dari Ben Brahim ke lembaga survei
Baca juga: KPK periksa Indikator Politik Indonesia terkait aliran biaya survei bupati Kapuas