Palangka Raya (ANTARA) - Berkas kasus eks atau mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri Ary Egahni Ben Bahat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Kedatangan kami pada hari ini sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa I Ben Brahim S Bahat dan terdakwa II Ary Egahni, ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata JPU dari KPK Zaenurofiq di Palangka Raya, Kamis.
Dia menuturkan, bahwa sidang kedua terdakwa tersebut nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya sebab kejadian tindak pidana nya terjadi di wilayah hukum Kalteng.
Sebelumnya Ben Brahim S Bahat menjabat sebagai Bupati Kapuas, diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi serta dugaan penerimaan biaya dari berbagai dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten setempat.
Bahkan akibat ulah nya itu, nilai kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
Berkas perkara yang diserahkan yakni terdiri dari dua terdakwa dengan satu dakwaan tunggal. Terdakwa pertama Ben Brahim S Bahat dan terdakwa kedua Ary Eghani.
Sidang pada perkara tersebut nantinya akan melibatkan 15 Jaksa, yang nantinya bertindak sebagai penuntut dalam perkara itu.
"Ben Brahim S Bahat kami upayakan dalam seminggu ke depan segera dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya dan Ary Egahni akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Palangka Raya," ungkapnya.
Baca juga: Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istri segera disidangkan
Pada pemberitaan sebelumnya, tim anti rasuah alias KPK telah menetapkan Bupati Kapuas beserta istrinya tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pada 28 Maret 2023
.
Kasus tersebut bermula saat Ben Brahim S Bahat menjabat sebagai Bupati Kapuas yakni pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Ben Brahim diduga menerima uang dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta dan diduga juga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) di Pemkab Kapuas.
Sedang uang hasil korupsi dalam jumlah miliaran rupiah tersebut, diduga kuat digunakan oleh oleh terdakwa beserta istrinya itu untuk membayar lembaga survei pemilihan Gubernur Kalteng Periode 2021-2026.
Baca juga: KPK sebut ada dugaan aliran uang Rp300 juta dari Ben Brahim ke lembaga survei
Baca juga: KPK periksa Indikator Politik Indonesia terkait aliran biaya survei bupati Kapuas
Baca juga: Mantan Kadis Kominfo Kapuas ditahan Kejaksaan
Berita Terkait
Mantan Bupati Kobar dituntut 7,5 tahun penjara terkait korupsi
Minggu, 15 Desember 2024 15:44 Wib
Empat terdakwa korupsi Bank Sumut Syariah Rp4,08 miliar
Sabtu, 7 Desember 2024 18:04 Wib
Istri, anak dan cucu SYL dihadirkan pada sidang Pengadilan Tipikor
Senin, 27 Mei 2024 17:42 Wib
Kejari limpahkan kasus dugaan korupsi KONI ke Tipikor
Senin, 20 Mei 2024 22:38 Wib
Pengadilan Banjarmasin tuntaskan sidang PK Mardani H Maming
Kamis, 14 Maret 2024 20:14 Wib
KPK hadirkan Eks Mensos Juliari P Batubara dan Rudijanto Tanoesoedibjo di sidang Tipikor bansos
Rabu, 6 Maret 2024 12:17 Wib
Pembentukan Korps Tipikor Polri tunggu pepres
Kamis, 29 Februari 2024 17:34 Wib
DPRD Mura ingatkan pemerintah desa tertib administrasi hindari tipikor
Senin, 26 Februari 2024 17:25 Wib