Mantan Kadis Kominfo Kapuas ditahan Kejaksaan

id Pemkab kapuas, kadis kominfo kapuas korupsi, mantan kadiskominfo kapuas, kuala kapuas, kapuas, ben brahim s bahat, kejaksaan, kejari kapuas

Mantan Kadis Kominfo Kapuas ditahan Kejaksaan

Tersangka J digiring petugas untuk masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Kuala Kapuas dan dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Senin (15/5/2023). (ANTARA/HO-Kejari Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi menahan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten setempat, berinisial J atas kasus dugaan tipikor penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas.

“Tersangka J dilakukan penahanan badan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, selama 20 hari,” kata Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan di Kuala Kapuas, Senin.

Alasan ditahan, lanjutnya, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Penahanan tersangka J dilakukan, karena berkas perkara bersangkutan telah dinyatakan lengkap oleh JPU yakni P-21 pada Selasa 9 Mei 2023.

Tersangka J selaku Kepala Dinas Kominfo kabupaten setempat, diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas yang berlangsung pada TA 2020 dan 2021 berdasarkan hasil audit Tim Auditor dari Inspektorat Kapuas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp300.854.200.

Baca juga: Legislator Kapuas minta pemkab sediakan sarpras damkar di gang sempit

Kemudian kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas ASN dan tenaga kontrak pada Dinas Kominfo Kapuas sejumlah Rp77.123.200 dengan total keseluruhan Rp377.977.400.

Atas perbuatannya itu, tersangka J akan dikenakan pasal sangkaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Kedua Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II tersebut, tersangka J didampingi oleh penasihat hukumnya. Kemudian tersangka J juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan dinyatakan sehat.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, maka selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka J ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas I A,” demikian Amir Giri Muryawan.

Baca juga: Plt Bupati minta PWRI Kapuas terus beri nasehat ke generasi muda