Terdakwa korupsi pembangunan SMK di Kobar divonis tiga tahun penjara

id Pengadilan Tipikor Palangka Raya,Palangka Raya,Kalteng,Korupsi,Anggota DPRD Kobar Periode 2019-2024

Terdakwa korupsi pembangunan SMK di Kobar divonis tiga tahun penjara

Dua terdakwa kasus korupsi USB SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kobar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (13/4/2023). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Irwan Budianur selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah divonis tiga tahun penjara pada sidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Majelis Hakim yang diketuai Achmad Peten Sili di Palangka Raya, Kamis juga menjatuhkan pidana denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

"Terdakwa Irwan Budianur juga dihukum pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp773 juta lebih dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan pengadilan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya.

Namun apabila dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Dengan ini mengadili dan menyatakan terdakwa Irwan Budianur terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair," kata Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusannya.

Atas putusan itu, terdakwa Irwan Budianur didampingi Penasihat Hukumnya Anwar Sanusi menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara enam tahun enam bulan dan pidana denda Rp250 juta dengan subsider pidana kurungan tiga bulan.

Baca juga: Sejumlah ASN disiapkan sebagai penyuluh antikorupsi di Kalteng

Jaksa menuntut Irwan Budianur untuk membayar uang pengganti sebesar Rp773.852.058  subsider tiga tahun tiga bulan penjara. Sebab, terdakwa Irwan Budianur diketahui merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2019-2024.

Wakil rakyat ini didakwa atas dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan USB bersama dengan terdakwa Jainuri yang tidak lain adalah Ketua Tim Pendiri Pembangunan USB SMK Negeri 3 Kumai, Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2017.

Dalam perkara yang sama Jainuri divonis satu tahun enam bulan penjara atau 18 bulan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis 13 April 2023.

Jainuri juga dihukum dengan pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca juga: KPK kembali lakukan penggeledahan, kini giliran Kantor DPUPRPKP dan PDAM Kapuas

Baca juga: KPK tegaskan uang haram walau sedikit tetap dosa

Baca juga: KPK bawa dua koper besar usai geledah kantor Bupati Kapuas