Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uang haram walau sedikit jumlahnya tetaplah sebuah dosa dan penyelenggara negara dilarang secara hukum untuk menerima uang haram.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan hal itu menanggapi pernyataan anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng yang menyebut pejabat tak apa-apa menerima uang haram jika jumlahnya sedikit.
"Makna dari duit haram yang sedikit, ya, namanya haram juga dosa, ya," kata Johanis di Jakarta, Selasa.
Johanis juga menyayangkan terlontarnya pernyataan tersebut dari seorang penyelenggara negara yang seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam sikap antirasuah.
Ia juga mengatakan bahwa pernyataan itu berdampak negatif pada pendidikan antikorupsi di Tanah Air.
"Jadi, sedikit atau banyak, itu tidak layak. Jadi, hanya dengan kata-kata yang sedikit itu, memiliki makna bagi masyarakat karena mereka ini panutan sehingga tidak layak," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menganalogikan uang haram tersebut dengan hal yang membatalkan ibadah puasa.
"Jadi, hukumnya 'kan kalau ini lagi bulan puasa mau minum seteguk atau banyak hukumnya tetap batal," ujar Asep.
Berita Terkait
Diduga korupsi,KPK geledah ruang gubernur Bank Indonesia
Rabu, 18 Desember 2024 16:51 Wib
Mantan Bupati Kobar dituntut 7,5 tahun penjara terkait korupsi
Minggu, 15 Desember 2024 15:44 Wib
Pemkot Palangka Raya perkuat penerapan pentahelix pemberantasan korupsi
Selasa, 10 Desember 2024 17:21 Wib
Pemkab sosialisasikan anti korupsi kepada para ASN di Kapuas
Selasa, 10 Desember 2024 17:09 Wib
Wamendagri ajak kepala daerah tonton film "NSDR" tentan penegakan korupsi
Selasa, 10 Desember 2024 9:50 Wib
Empat terdakwa korupsi Bank Sumut Syariah Rp4,08 miliar
Sabtu, 7 Desember 2024 18:04 Wib
Pengaturan lelang proyek, KPK periksa VP dan manajer PT KA Properti Manajemen
Sabtu, 7 Desember 2024 18:00 Wib
Terapkan nilai kejujuran di keluarga untuk cegah korupsi sejak dini
Jumat, 6 Desember 2024 7:02 Wib