Saidina Aliansyah Cs ajukan kasasi ke MA terkait putusan Pengadilan Tinggi

id Saidina Aliansyah,Tipikor Palangka Raya,Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Erwantoni

Saidina Aliansyah Cs ajukan kasasi ke MA terkait putusan Pengadilan Tinggi

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Erwantoni. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya tetap menguatkan putusan Saidina Aliansyah Cs, terdakwa kasus korupsi pakaian dan alat musik adat  di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kalteng Tahun 2012, sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palangka Raya.  

"Saidina Aliansyah dan terdakwa lainnya tidak terima dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Kalteng, sehingga mereka melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebaliknya Jaksa penuntut para terdakwa juga mengajukan kasasi karena tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi setempat," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Erwantoni, di Palangka Raya, Jumat.

Dia mengatakan, surat pengajuan kasasi kepada Mahkamah Agung diterima oleh pihak Pengadilan Negeri setempat dua hari yang lalu. Pihaknya pun juga akan melakukan proses setelah memori alasan jaksa penuntut umum yang juga mengajukan kasasi diterima oleh pihaknya.

Setelah mengajukan memori banding para terdakwa dan jaksa penuntut umum. Ia menegaskan bahwa proses putusan kasasi di Mahkamah Agung yang diajukan keduanya, paling lama selama empat bulan.

"Setelah ada putusan Mahkaman Agung nantinya, kalau para terdakwa dinyatakan bersalah. Maka pihak Kejaksaan setempat langsung melakukan eksekusi untuk penahanan, sesuai hasil putusan Mahkamah Agung yang diberikan kepada terdakwa," katanya.


Erwantoni menambahkan, sebaliknya apabila hasil putusan Mahkamah Agung itu menyatakan mereka tidak bersalah dalam kasus yang di sangkakan kepada mereka. Maka para terdakwa berhak dibebaskan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Mengenai tidak di tahannya beberapa terdakwa selama ini, hal tersebut karena mereka selama ini dalam pemeriksaan kooperatif. Bahkan tidak melarikan diri, mengintimidasi para saksi dalam perkara saat persidangan berlangsung waktu itu dan menghilangkan barang bukti dalam perkara itu.

"Dengan adanya hal tersebut lah para terdakwa tidak kita lakukan penahanan. Namun apabila ditetapkan bersalah dalam kasasi itu nantinya, ia akan menjalani hukuman sesuai putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan tidak ada potongan. Karena yang bersangkutan tidak pernah menjalani sama sekali hukuman yang sudah diberikan," tandasnya.