Saidina Aliansyah satu lapas dengan tahanan teroris Poso

id Saidina Aliansyah,Saidina Aliansyah satu lapas dengan tahanan teroris dari Poso,Palangka Raya,Lapas Klas II A Palangka Raya,Kalteng,teroris,teroris Po

Saidina Aliansyah satu lapas dengan tahanan teroris Poso

Ilustrasi - Lapas Klas II Palangka Raya. (ANTARA/dokumen pribadi)

Di lapas kami ini ada satu orang tahanan teroris dari Poso yang juga anak buah Santoso, ia bernama Kaharudin. Disini juga ada Yansen Binti mantan anggota DPRD Kalteng yang tersandung kasus pidana umum...

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (BINADIK) Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Irvan Muayat membenarkan bahwa Lapas setempat menerima dua terpidana kasus korupsi pakaian dan alat musik adat yang baru saja di eksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng.

"Benar, Saidina Aliansyah dan Junjung Kataruhan menghuni blok mapeling atau ruangan masa pengenalan lingkungan di Lapas Klas II A Palangka Raya selama tiga bulan," kata Irvan Muayat di Palangka Raya, Jumat.

Irvan mengatakan, untuk masa hukuman kedua narapidana yang baru saja menghuni di lapas sesuai dengan putusan majelis hakim pengadilan setempat selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.

Baca juga: Akhirnya, empat terpidana korupsi pakaian adat dipenjara

Baca juga: Kajati Kalteng tunggu putusan MA terkait kasus Saidina Aliansyah Cs

Tidak ada perlakuan khusus untuk kedua napi yang baru satu hari bergabung dengan ratusan napi lainnya. Keduanya sejak diserahkan ke lapas setempat juga sudah berbaur dengan penghuni lapas lainnya.

"Tidak ada perlakuan khusus bagi mereka penghuni lapas, semuanya diperlakukan sama dan hak-haknya juga kita berikan yang sama pula," ucap Irvan.

Ia menambahkan, selain Saidina Aliansyah dan Junjung Kataruhan, Rhotena Y Hawung Binti Doyo Yansen yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut juga sudah mendekam di Lapas Perempuan yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 40 dengan masa hukuman dua tahun delapan bulan, denda Rp50 juta subsider satu bulan.

Baca juga: Saidina Aliansyah Cs ajukan kasasi ke MA terkait putusan Pengadilan Tinggi

Mengenai masa hukuman yang akan dijalani Rhotena Y Hawung Binti Doyo Yansen, berbeda dengan kedua rekannya yakni Junjung Kataruhan saat itu sebagai pelaksana proyek pengadaan pakaian dan alat musik adat dan Saidina Aliansyah mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu, jumlah penghuni Lapas Klas IIA Palangka Raya totalnya berjumlah 751 orang. Dari jumlah tersebut napi tindak pidana tipikor kini berjumlah 56 orang, 326 orang status napi perkara narkotika dan dan sisanya adalah napi tindak pidana umum.

"Di lapas kami ini ada satu orang tahanan teroris dari Poso yang juga anak buah Santoso, ia bernama Kaharudin. Disini juga ada Yansen Binti mantan anggota DPRD Provinsi yang tersandung kasus pidana umum, dimana pada 2021 nanti akan bebas," tandasnya.

Baca juga: Yansen Binti tak Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Pembakaran SD, Ada Apa Ya?

Baca juga: 7 Tersangka Pembakar Gedung SD Tiba di Palangka Raya

Baca juga: Ini Penjelasan Kajati Kalteng Tentang Penahanan Saidina Aliansyah