Ini alasan Kajati belum bisa tahan Saidina Aliansyah

id saidina aliansyah, kejati kalteng

Ini alasan Kajati belum bisa tahan Saidina Aliansyah

Kepala Kejati Kalteng Adi Sutanto saat acara buka bersama dengan insan pers, Kamis petang. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Adi Sutanto menegaskan pihaknya belum bisa melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa Saidina Aliansyah Cs yang mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palangka Raya beberapa bulan yang lalu. 

Menurut Kajati, tidak bisa eksekusi penahanan karena sampai saat ini hasil putusan yang sudah memakan waktu selama dua bulan belum juga ada tanda-tanda putusan dari Mahkamah Agung terhadap terdakwa korupsi pakaian dan alat musik adat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kalteng pada tahun 2012.

"Kami belum bisa mengeksekusi yang bersangkutan, karena putusan kasasi di MA belum turun," kata Adi Sutanto usai menggelar acara buka puasa bersama Forkopimda Kalteng di aula Kejati Kalteng di Palangka Raya, Kamis petang. 

Adi menegaskan, belum adanya kejelasan dari MA mengenai putusan kasasi yang diajukan Saidina Aliansyah Cs, maka pihaknya juga sudah berupaya menanyakan ke MA mengenai permasalahan itu. 

Bahkan setiap perkembangan mengenai hal itu pihak Kejati Kalteng terus memantau jalannya kasasi tersebut agar pihaknya tidak kecolongan dari para pengacara yang selama ini selalu mengetahui terlebih dahulu mengenai putusan kasasi yang dikeluarkan MA.

"Jangan sampai kami keduluan pengacaranya mengenai putusan kasasi MA nantinya. Selama ini pengacara lebih mengetahui mengenai putusan kasasi dibandingkan pihak Kami. Maka dari itu jangan sampai kecolongan lagi dari mereka," bebernya. 

Dia menambahkan, kapan lama putusan MA itu akan turun. Pihaknya tidak bisa memastikan dalam waktu dekat ini, yang jelas perkara ini terus dipantau dan ditanyakan kapan putusan kasasinya turun. 

"Kalau sudah turun kami akan eksekusi yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mengenai hukuman bertambah atau tidaknya, kami juga tidak mengetahuinya dan kita tunggu saja hasil putusan hakim nantinya," pungkasnya.