Ini Penjelasan Kajati Kalteng Tentang Penahanan Saidina Aliansyah

id Saidina Aliansyah, Kejati Kalteng, Adi Sutanto,

Ini Penjelasan Kajati Kalteng Tentang Penahanan Saidina Aliansyah

Kajati Kalteng Adi Sutanto (dua dari kiri) bersama wakilnya Rudi Yulianto saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Wakajati Kalteng dan Asisten Tindak Pidana Khusus dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalteng di Aula Kejati s

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Adi Sutanto menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Saidina Aliansyah yang perkaranya sudah diputus hakim dengan memvonis yang bersangkutan selama satu tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp50 juta.

"Perlakuan semua tersangka sama, kita tidak pernah pandang bulu terhadap siapa saja yang terbukti bersalah dalam perkara apa saja," kata Adi Sutanto, di Kejaksaan Tinggi Kalteng di Palangka Raya, Senin.

Sutanto menjelaskan, kendati perkara tersebut sudah dilakukan vonis sampai saat sekarang pihaknya belum menerima perintah dari pihak pengadilan terutama hakimnya untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Kan itu belum inkrah putusan hakim itu, apakah dia melakukan upaya hukum lain atau tidak, makanya kita menunggu perintah pihak pengadilan setempat apa keputusan akhirnya," katanya.

Beberapa alasan kenapa yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan setelah divonis, karena mengembalikan uang hasil korupsi tersebut ke negara, tempat tinggalnya jelas dan tidak melarikan diri.

"Mengenai hal seperti ini saya tidak mau tebang pilih dan ada perlakuan khusus, semuanya sama di mata hukum," bebernya.

Ditanya yang bersangkutan melakukan upaya banding, maka pihak kita juga akan menyiapkan beberapa memori banding yang dilayangkan oleh tersangka.

"Sampai saat ini kita belum terima informasi mengenai upaya banding mengenai kasus tersebut. Kalau ada kita juga siap," sebut Adi Sutanto.

Sementara itu Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran saat disambangi di Istana Isen mulang oleh awak media mengaku sudah mendengar putusan vonis yang diberikan kepada Saidina Aliansyah beberapa waktu lalu.

Namun pihaknya juga sudah memiliki komitmen akan melakukan pergantian terhadap jabatannya sebagai Inspektur Inspektorat Pemprov Kalteng.

"Saya akan ganti yang bersangkutan sesuai dengan janji saya beberapa waktu lalu itu kalau perkara yang bersangkutan sudah inkrah di pengadilan,"  demikian Sugianto.