Akhirnya, empat terpidana korupsi pakaian adat dipenjara
Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menyerahkan empat orang terpidana kasus korupsi pakaian adat dan alat musik adat, di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi setempat kepada Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palangka Raya.
"Penyerahan tersebut untuk menjalani hukuman penjara sesuai dengan keputusan pengadilan," kata Kepala Seksi Penegakkan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng Rustianto di Palangka Raya, Kamis.
Adapun empat terpidana yang di eksekusi petugas Kejaksaan Tinggi Kalteng yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng Saidina Aliansyah, Rhotena Y Hawung, Junjung Kataruhan sebagai pelaksana proyek dan Doyo Yansen.
Dia mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan sarana penunjang kesenian tahun anggaran 2012, di Disbudpar itu berjalan sesuai dengan recana dan tidak ada masalah.
"Kami menyerahkan keempat terpidana itu pun berdasarkan prosedur yang berlaku. Jadi, ya tidak ada masalah," kata Rustianto.
Dalam eksekusi tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalteng didampingi tiga orang penasehat hukum para terpidana, yakni Martiny, Iksan Nudin dan Marison Sike. Ketiga penasehat hukumnya itu juga melakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh para terpidana dan empat orang jaksa mengeksekutor mereka.
Baca juga: Pemprov non aktifkan rumah oksigen di Kalteng
Setelah penanda tanganan itu sekitar pukul 12.20 WIB, para terpidana kasus korupsi pakaian adat tersebut dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palangka Raya menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara, guna mengecek kesehatan para terpidana.
"Sekitar pukul 14.00 WIB setelah dinyatakan kesehatan mereka tidak ada masalah, ke empatnya langsung di serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palangka Raya untuk menjalani masa hukuman penjara sesuai vonbisnya masing-masing," tegas Rustianto.
Berdasarkan pantauan di lapangan, wajah para terpidana korupsi pakaian adat dan alat musik adat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2012 tersebut terlihat sangat tegang.
Bahkan sampai proses tersebut berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan para penegak hukum di Provinsi Kalteng tersebut. Semuanya berjalan lancar bahkan mereka juga koperatif dan menuruti apa saja yang harus ditanda tangani oleh para terpidana tersebut.
Baca juga: Danrem 102: Tujuan TMMD sukseskan program pemerintah
Baca juga: Pilkada Kalteng bakal pengaruhi inflasi
"Penyerahan tersebut untuk menjalani hukuman penjara sesuai dengan keputusan pengadilan," kata Kepala Seksi Penegakkan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng Rustianto di Palangka Raya, Kamis.
Adapun empat terpidana yang di eksekusi petugas Kejaksaan Tinggi Kalteng yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng Saidina Aliansyah, Rhotena Y Hawung, Junjung Kataruhan sebagai pelaksana proyek dan Doyo Yansen.
Dia mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan sarana penunjang kesenian tahun anggaran 2012, di Disbudpar itu berjalan sesuai dengan recana dan tidak ada masalah.
"Kami menyerahkan keempat terpidana itu pun berdasarkan prosedur yang berlaku. Jadi, ya tidak ada masalah," kata Rustianto.
Dalam eksekusi tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalteng didampingi tiga orang penasehat hukum para terpidana, yakni Martiny, Iksan Nudin dan Marison Sike. Ketiga penasehat hukumnya itu juga melakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh para terpidana dan empat orang jaksa mengeksekutor mereka.
Baca juga: Pemprov non aktifkan rumah oksigen di Kalteng
Setelah penanda tanganan itu sekitar pukul 12.20 WIB, para terpidana kasus korupsi pakaian adat tersebut dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palangka Raya menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara, guna mengecek kesehatan para terpidana.
"Sekitar pukul 14.00 WIB setelah dinyatakan kesehatan mereka tidak ada masalah, ke empatnya langsung di serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palangka Raya untuk menjalani masa hukuman penjara sesuai vonbisnya masing-masing," tegas Rustianto.
Berdasarkan pantauan di lapangan, wajah para terpidana korupsi pakaian adat dan alat musik adat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2012 tersebut terlihat sangat tegang.
Bahkan sampai proses tersebut berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan para penegak hukum di Provinsi Kalteng tersebut. Semuanya berjalan lancar bahkan mereka juga koperatif dan menuruti apa saja yang harus ditanda tangani oleh para terpidana tersebut.
Baca juga: Danrem 102: Tujuan TMMD sukseskan program pemerintah
Baca juga: Pilkada Kalteng bakal pengaruhi inflasi