Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menjamin layanan yang mudah bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan pelayanan kesehatan portabilitas selama cuti bersama dan libur Lebaran 1446 Hijriah.
"Prinsip portabilitas ini diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN selama cuti bersama dan libur Lebaran pada 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo di Palangka Raya, Kamis.
pernyataan itu diungkapkan dia pada konferensi pers tentang layanan JKN saat libur Lebaran 2025 yang dilaksanakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya.
Hindro mengatakan, bagi peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, kemudian mudik, maka dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP ini paling banyak tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
"Kami juga juga menyediakan berbagai kanal layanan pada masa cuti itu, seperti pelayanan piket di kantor cabang dan pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB," katanya.
Layanan yang disediakan bagi peserta JKN, kata dia, mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan selama 24 jam. Peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui aplikasi mobile JKN.
"Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, ia mengimbau agar rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulan per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat menggunakan layanan ini," katanya.
Pihaknya juga menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dalam rangka transformasi mutu layanan.
Adanya janji layanan JKN, maka peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN, seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, atau tidak memerlukan fotokopi berkas.
Ia juga mengingatkan peserta JKN yang rutin memeriksakan kesehatan di rumah sakit, segera mengurus pembaruan surat rujukan sebelum cuti bersama dan libur lebaran, karena saat cuti lebaran, urusan administrasi libur walaupun layanan kesehatan rumah sakit tetap buka.