Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ingin melindungi serta memastikan kesehatan jemaah dan petugas haji lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo di Palangka Raya, Kamis mengatakan di wilayah Kota Palangka Raya BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam persiapan pemberangkatan calon jemaah haji maupun petugas haji.
“Terkait dengan perlindungan bagi calon Jemaah haji maupun petugas haji dalam mendapatkan akses layanan kesehatan melalui Program JKN," katanya.
Dia mengatakan, pihak BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya juga telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait termasuk dengan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya maupun dengan Asrama Haji Provinsi Kalimantan Tengah.
Tindak lanjut atas koordinasi tersebut, BPJS Kesehatan akan memberikan kemudahan dalam memberikan layanan kepada calon Jemaah haji maupun petugas haji untuk memastikan kepesertaannya dalam Program JKN tetap aktif.
"Hal ini menjadi sangat penting demi memberikan kepastian kepada setiap calon Jemaah haji maupun petugas haji dalam mendapatkan askes layanan kesehatan pada Program JKN,” jelas Hindro.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan kebijakan ini juga merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji baik di tahun 2025 maupun di masa yang akan datang.
Sejak tahun 2017 syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke tanah suci dan kepulangan kembali ke tanah air.
Kesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama. Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan.
"Dengan kehadiran Program JKN, harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan,” ujar Ghufron.
Ghufron menilai persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
Melalui kebijakan yang dikerjasamakan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penyertaan syarat JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.
Ghufron juga menjelaskan terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji. BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk ke dalah kategori istitha’ah.
Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, maka jemaah dapat memanfaatkan kepesertan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan.
“Kami memastikan bahwa peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah," katanya.
Pada tahun ini, pihaknya menjadikan sebagai tahun edukasi bagi para jemaah haji, artinya bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus keberangkatan haji.
"Namun kami tetap mendorong jemaah agar bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN sehingga jemaah tetap bisa mengakses pelayanan sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci,” kata Ghufron.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, M Zain mengatakan pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, Kementerian Agama melalui Ditjen PHU mewajibkan seluruh jemaah haji reguler untuk memiliki JKN yang aktif.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. Jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air.
“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan," katanya.
Selanjutnya, setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN juga akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku.