Palangka Raya (ANTARA) - Usai dicabutnya status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, maka status rumah oksigen juga dinonaktifkan oleh pemerintah provinsi setempat.
"Rumah oksigen statusnya non aktif, namun sewaktu-waktu akan diaktifkan lagi sesuai kebutuhan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul saat dihubungi dari Palangka Raya, Kamis.
Dengan selesainya tanggap darurat, maka pembiayaan kesehatan kembali ke situasi normal. Bagi yang terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, maka dapat menggunakan kartunya.
Sedangkan bagi yang tidak punya, bisa menggunakan pendanaan lain, misalnya fasilitas kelas tiga gratis atau sesuai kebijakan pemerintah kabupaten dan kota masing-masing.
"Kami juga telah berkoordinasi dan mengingatkan, agar setiap tenaga kesehatan tetap bekerja secara maksimal dan siaga selama menjalankan tugasnya," ungkapnya.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PB) Kalteng Mofit Saptono menjelaskan, saat ini Kalteng dalam masa transisi darurat ke pemulihan bencana karhutla.
"Pada masa transisi ini, kami telah memerintahkan seluruh pihak untuk terlibat, khususnya dalam melanjutkan upaya penanganan karhutla," terangnya.
Termasuk pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang masih memerlukan. Pihaknya ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan secara prima dan tertangani dengan baik.
Kemudian semua pihak terkait, diminta menyusun rencana penanganan karhutla yang Iebih komprehensif, menyentuh akar persoalan, sehingga pada tahun 2020 dan tahun-tahun selanjutnya, kejadian karhutla yang telah dihadapi pada tahun 2019 tidak kembali terulang.
"Terlepas dari itu semua, kami juga memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua petugas maupun relawan yang bekerja secara maksimal, dalam upaya penanggulangan karhutla selama ini," jelasnya.
Seluruh pemangku kepentingan juga diminta agar lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitarnya, serta tanggap jika terjadi kebakaran maupun hal lainnya yang dapat menyebabkan gangguan atau kerusakan.