Korupsi Pakaian Adat, Inspektur Kalteng Divonis Satu Tahun Penjara

id Ispektur Kalteng, Saidina Aliansyah, korupsi pakaian adat

Korupsi Pakaian Adat, Inspektur Kalteng Divonis Satu Tahun Penjara

Sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya, Kamis, dengan terdakwa Saidina Aliansyah beserta beberapa orang lain yang terlibat dalam dakwaan kasus korupsi pakaian adat dan alat musik adat. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Inspektur Inspektorat Provinsi Kalteng yang juga mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Provinsi setempat Saidina Aliansyah beserta beberapa orang lain yang terlibat kasus korupsi pakaian adat dan alat musik adat, divonis satu tahun penjara.

Vonis tersebut diberikan majelis hakim dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya, Kamis, karena terdakwa terbukti melakukan korupsi.

"Kita terima putusannya, untuk melakukan banding kita masih pikir-pikir dulu karena kita tetap pada pernyataan awal tidak melakukan melakukan tindakan tersebut (korupsi)," kata Saidina Aliansyah usai mendapat vonis hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta.

Lebih lanjut, terdakwa lainnya yang juga tersangkut dalam perkara yang sama seperti Junjung dan Elies Diang Dara juga mendapat vonis yang sama dengan Saidina Aliansyah, yaitu satu tahun kurungan penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp50 juta.

Sedangkan vonis Rotena Y Hawung mendapatkan hukuman yang berbeda. Dia yang terlibat dalam kasus korupsi itu divonis hakim selama dua tahun delapan bulan penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp50 juta.

"Menurut saya keputusan hakim belum inkrah karena saya bersama terdakwa lainnya masih diberikan kesempatan mengajukan banding. Apalagi tidak ada penahanan dan penangkapan setelah hakim mengetok palu," bebernya.

Kendati para terdakwa sudah divonis oleh hakim sesuai hukumannya masing-masing, mereka tidak langsung dijebloskan ke penjara karena mereka masih diberikan kesempatan untuk berpikir apakah banding atau tidak.

Berdasarkan pantauan di persidangan, setelah hakim memvonis hukuman kepada para terdakwa, situasi di pengadilan tipikor aman dan kondusif.

Tidak ada hal-hal yang memicu keributan, walaupun sidang mengenai kasus korupsi Saidina Aliansyah bersama beberapa rekannya itu berjalan berbulan-bulan dan akhirnya diputuskan dengan menjadikan empat orang terlibat dalam kasus korupsi pakaian adat dan alat musik adat.