PN Palangka Raya Belum Terima Memori Banding Saidina Aliansyah

id Saidina Aliansyah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Erwantoni, Korupsi Pakaian Adat

PN Palangka Raya Belum Terima Memori Banding Saidina Aliansyah

Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Pariwisata Kalteng Saidina Aliansyah menghadiri sidang perdananya dalam perkara dugaan korupsi pakaian dan alat musik adat tahun 2012 di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (4/5/2017). (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah  mengaku belum menerima memori (berkas) pengajuan banding atas apa yang disangkakan pihak jaksa kepada terpidana Saidina Aliansyah Cs.

"Memang benar Saidina Aliansah dan tiga orang lainnya dalam perkara korupsi ini megajukan upaya hukum yaitu banding, hanya saja sampai sekarang memori banding itu belum kita terima," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Erwantoni saat dihubungi melalui via telepon, Jumat sore.

Dia menjelaskan, pihaknya memberikan waktu dua minggu mengenai upaya hukum yang diajukan pihak terpidana kasus korupsi pakaian adat dan alat musik adat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kalimantan Tengah pada tahun 2012.

"Kalau memori banding sudah kita terima dan jaksa juga memberikan memori kontra banding kepada kita, maka kedua berkas tersebut kita serahkan ke Pengadilan Tinggi Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan oleh hakim setempat," katanya.

Erwan menegaskan, mengenai keputusan banding dalam perkara tersebut tentunya hakim Pengadilan Tinggi lah yang akan memutuskan, setelah mengoreksi kedua berkas memori yang sudah dipelajarinya mengenai perkara itu.

"Untuk memutuskan hasil banding itu adalah hakim Pengadilan Tinggi setempat, bukan Pengadilan Negeri," tegasnya.

Di lain pihak, Kuasa Hukum Saidina Aliansyah Talitha membenarkan pihaknya tetap melakukan banding terhadap putusan vonis kliennya oleh hakim Pengadilan Tipikor.

"Untuk memori banding kita sudah siapkan, dalam waktu dekat ini rencananya akan kita serahkan karena masih dalam proses untuk diserahkan ke PN setempat," katanya.

Mengenai apa saja bahan yang dijadikan banding, Talitha merahasiakan dan hal tersebut tidak boleh dibeberkan kepada media.

"Mengenai memori yang akan kita ajukan tidak boleh diberikan dan sifatnya rahasia," demikian dia.