Jaksa tuntut mantan Bupati Kapuas Ben Brahim 8,4 tahun penjara

id Bupati Kapuas,Ben Brahim,mantan Bupati Kapuas 8 tahun penjara,Kapuas,Kalteng,JPU KPK Zaenurrofiq , Ahmad Ali Fikri Pandela,Ari Egahni

Jaksa tuntut mantan Bupati Kapuas Ben Brahim 8,4 tahun penjara

Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri Ari Egahni saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11/2023). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

"Sedangkan terdakwa Ari Egahni dituntut delapan tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta subsider dan enam bulan penjara,"
Palangka Raya (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut delapan tahun empat bulan terhadap mantan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat atas dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukannya di lingkup pemda setempat.

"Sedangkan terdakwa Ari Egahni dituntut delapan tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dan denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta subsider dan enam bulan penjara," kata JPU KPK Zaenurrofiq dan Ahmad Ali Fikri Pandela yang membacakan tuntutan tersebut secara bergantian di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa.

Kedua terdakwa Ben Brahim beserta Ari Egahni dijerat dalam dakwaan kesatu Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Eks Bupati Kapuas beserta istri didakwa terima gratifikasi

Termasuk dakwaan kedua, Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Jaksa juga menuntut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp8 miliar lebih selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Jika dalam kurun waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, kata dia, maka harta bendanya disita untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Berkas perkara mantan bupati Kapuas dan istri dilimpahkan ke Tipikor Palangka Raya

Jika dalam hal itu para terdakwa atau saat itu terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara masing-masing selama tiga tahun, katanya.

"Menuntut menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih publik selama lima tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana," ucap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Baca juga: DPRD usulkan sembilan nama bakal calon Penjabat Bupati Kapuas

Dengan tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, yakni Regginaldo Sultan menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Ia akan menjawab semuanya dalam pledoi secara detail.

"Kami sebagai penasehat hukum klien kami, merasa kecewa atas pembacaan tuntutan, menurut penilaian kami fakta-fakta persidangan tidak dapat membuktikan dakwaan. Banyak fakta persidangan melihat penuntut umum menutup fakta persidangan, kita melihat ini adalah terkait pinjam meminjam, dan saksi-saksi itu menyatakan meminjam dan itu sudah dikembalikan," demikian Regginaldo Sultan.

Baca juga: Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istri segera disidangkan

Baca juga: KPK sebut ada dugaan aliran uang Rp300 juta dari Ben Brahim ke lembaga survei

Baca juga: KPK periksa Indikator Politik Indonesia terkait aliran biaya survei bupati Kapuas

Baca juga: Mantan Kadis Kominfo Kapuas ditahan Kejaksaan

Baca juga: KPK lanjutkan penggeledahan hingga kediaman pejabat di Kapuas