Palangka Raya (ANTARA) - Hukuman mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat periode 2013-2018 dan 2018-2023 yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi bertambah satu tahun penjara sebelumnya divonis lima tahun penjara, usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam persidangan tingkat banding.
Pembacaan amar putusan tingkat banding tersebut dipimpin oleh Marsudin Nainggolan sebagai Hakim Ketua. Sedangkan hakim anggota terdiri dari Agung Iswanto dan Lily Solichul Mukminah da surat amar putusan dibacakan secara bergantian oleh para hakim.
"Menjatuhkan vonis hukuman enam tahun kurungan penjara kepada terdakwa Ben Brahim S Bahat dan vonis hukuman empat tahun kurungan penjara untuk terdakwa Ary Egahni," kata Marsudin Nainggolan, di ruang sidang Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya selain menjatuhkan hukuman penjara juga menjatuhkan vonis hukuman pokok kepada Ben Brahim dan Ary Egahni berupa pembayaran denda masing-masing sebesar Rp500 juta, dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Selanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada negara untuk Ben Brahim sebesar Rp6,5 miliar .
Sedangkan untuk Ary Egahni dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar, dikurangi dengan nilai aset yang telah disita sebesar Rp2,7 miliar.
"Sedangkan sisa Rp241 juta digunakan untuk menambah biaya uang pengganti terdakwa Ben Brahim. Pembayaran uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan, setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," bebernya.
Apabila dalam satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Ben Brahim belum membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.
Dalam hal kedua terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya juga menjatuhkan vonis hukuman tambahan kepada Ben Brahim dan Istrinya Ary Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah keduanya bebas dari hukuman kurungan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan akta banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Permohonan banding disampaikan oleh tim JPU KPK, pada hari Senin 18 Desember 2023. Pada hari berikutnya, yakni Selasa 19 Desember 2023, giliran kedua terdakwa yang mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis bersalah kepada Ben Brahim beserta istrinya itu atas tuduhan dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Berita Terkait
Polda Kalteng umumkan tersangka baru dugaan pembunuhan melibatkan oknum polisi
Rabu, 18 Desember 2024 20:39 Wib
BPBD Palangka Raya tetap siaga meski status tanggap darurat banjir berakhir
Rabu, 18 Desember 2024 20:07 Wib
Dinas Damkar minta warga waspadai pohon tumbang saat hujan
Rabu, 18 Desember 2024 18:29 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta terus gelar operasi pasar murah
Rabu, 18 Desember 2024 18:25 Wib
Selama 2024, DPRD Palangka Raya telah bahas 11 raperda
Rabu, 18 Desember 2024 18:17 Wib
Pemerintah diminta maksimalkan persiapan posko mudik
Rabu, 18 Desember 2024 17:37 Wib
Legislator berharap pemerintah pusat kaji ulang kenaikan PPN 12 persen
Rabu, 18 Desember 2024 17:22 Wib
Pemkot pastikan ketersediaan bahan pokok aman pada Natal dan Tahun Baru
Rabu, 18 Desember 2024 17:05 Wib