Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menyelesaikan dua perkara dengan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Kamis, mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana.
"Dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Lamandau atas nama tersangka berinisial RB yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan dari Kacabjari Kapuas di Palingkau perkara atas tersangka berinisial L yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke 1 KUHPidana," katanya.
Kasi Penkum Kejati Kalteng itu juga menuturkan, tersangka RB saat itu melakukan kasus tindak pidana penganiayaan, sedangkan tersangka L saat itu melakukan tindak pidana penadahan.
Kemudian itu, penghentian penuntutan tersebut tentunya berdasarkan keadilan restoratif yang diberikan kepada para tersangka dengan pertimbangan antara lain masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Sedangkan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka," bebernya.
Dodik Mahendra menambahkan, semoga dengan adanya hal tersebut kedua tersangka yang perkaranya dihentikan tersebut tidak melakukan hal serupa lagi sehingga yang bersangkutan tidak lagi berurusan dengan hukum.
"Harapan kami dua tersangka yang perkaranya dihentikan tersebut, tidak melakukan hal serupa dan kembali menjadi masyarakat yang baik," demikian Dodik Mahendra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Kamis, mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana.
"Dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Lamandau atas nama tersangka berinisial RB yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan dari Kacabjari Kapuas di Palingkau perkara atas tersangka berinisial L yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke 1 KUHPidana," katanya.
Kasi Penkum Kejati Kalteng itu juga menuturkan, tersangka RB saat itu melakukan kasus tindak pidana penganiayaan, sedangkan tersangka L saat itu melakukan tindak pidana penadahan.
Kemudian itu, penghentian penuntutan tersebut tentunya berdasarkan keadilan restoratif yang diberikan kepada para tersangka dengan pertimbangan antara lain masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Sedangkan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka," bebernya.
Dodik Mahendra menambahkan, semoga dengan adanya hal tersebut kedua tersangka yang perkaranya dihentikan tersebut tidak melakukan hal serupa lagi sehingga yang bersangkutan tidak lagi berurusan dengan hukum.
"Harapan kami dua tersangka yang perkaranya dihentikan tersebut, tidak melakukan hal serupa dan kembali menjadi masyarakat yang baik," demikian Dodik Mahendra.