Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Muhammad Irfansyah mengingatkan sekaligus meminta kepada tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK), agar mengutamakan pencegahan dibanding penanganan tindak kekerasan atau perundungan di sekolah.
"Di setiap sekolah yang terpenting itu adalah pencegahan bukan penanganan. Itu untuk menghindarkan adanya tindak kekerasan di sekolah, terutama bullying secara verbal maupun fisik," kata Irfansyah di Sampit, Jumat.
Ia menjelaskan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap pelajar dalam menempuh pendidikan, termasuk membentuk karakter dan mengembangkan minatnya. Namun, hal itu tidak akan terjadi jika kekerasan masih terjadi di sekolah, sehingga untuk menghindari itu Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuat aturan yang mewajibkan setiap sekolah membentuk TPPK.
Apalagi pembentukan TPPK ini juga berpengaruh terhadap pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Sekolah yang tidak mengirimkan surat keputusan (SK) pembentukan TPPK ke laman Dapodik, maka akan terhambat dalam pencairan dana BOS. Keberadaan TPPK ini bukan sekadar untuk penanganan apabila terjadi tindak kekerasan di lingkungan sekolah, tapi lebih utama untuk mencegah hal tersebut.
"TPPK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan anak-anak. Komitmen ini tentunya harus didukung oleh semua pihak terkait," ujarnya.
Selain sekolah, dalam pembentukan TPPK ini juga melibatkan orang tua dan komite sekolah, supaya semua pihak terkait bisa lebih peka tentang hal-hal apa saja yang tergolong dalam kekerasan anak sehingga bisa bersama-sama mencegah.
Baca juga: BKPSDM Kotim belum terima laporan pelanggaran netralitas ASN
"Melalui TPPK ini pula diharapkan laporan atau informasi terkait kekerasan anak bisa langsung disampaikan ke pihak sekolah untuk bisa segera ditindak lanjuti," imbuhnya.
Upaya pencegahan lainnya adalah dengan sosialisasi ketika pelaksanaan apel atau upacara di sekolah. Kepala sekolah maupun guru diharapkan dapat memberikan pemahaman dan terus mengingatkan peserta didik untuk tidak melakukan perundungan, sekaligus menjelaskan apa saja yang termasuk tindak kekerasan dan dampaknya.
"Kekerasan anak ini bukan hanya kekerasan fisik, tapi juga kekerasan seksual, verbal, dan non verbal, hal seperti ini yang bisa disosialisasikan melalui TPPK," demikian Irfansyah.
Baca juga: Sebanyak tujuh lulusan sekolah kedinasan asal Kotim diangkat jadi PNS
Baca juga: Bapenda Kotim tunda penerapan pajak hiburan 40 persen
Baca juga: Bupati ajak masyarakat Kotim gunakan hak pilih sesuai hati nurani
"Di setiap sekolah yang terpenting itu adalah pencegahan bukan penanganan. Itu untuk menghindarkan adanya tindak kekerasan di sekolah, terutama bullying secara verbal maupun fisik," kata Irfansyah di Sampit, Jumat.
Ia menjelaskan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap pelajar dalam menempuh pendidikan, termasuk membentuk karakter dan mengembangkan minatnya. Namun, hal itu tidak akan terjadi jika kekerasan masih terjadi di sekolah, sehingga untuk menghindari itu Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuat aturan yang mewajibkan setiap sekolah membentuk TPPK.
Apalagi pembentukan TPPK ini juga berpengaruh terhadap pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Sekolah yang tidak mengirimkan surat keputusan (SK) pembentukan TPPK ke laman Dapodik, maka akan terhambat dalam pencairan dana BOS. Keberadaan TPPK ini bukan sekadar untuk penanganan apabila terjadi tindak kekerasan di lingkungan sekolah, tapi lebih utama untuk mencegah hal tersebut.
"TPPK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan anak-anak. Komitmen ini tentunya harus didukung oleh semua pihak terkait," ujarnya.
Selain sekolah, dalam pembentukan TPPK ini juga melibatkan orang tua dan komite sekolah, supaya semua pihak terkait bisa lebih peka tentang hal-hal apa saja yang tergolong dalam kekerasan anak sehingga bisa bersama-sama mencegah.
Baca juga: BKPSDM Kotim belum terima laporan pelanggaran netralitas ASN
"Melalui TPPK ini pula diharapkan laporan atau informasi terkait kekerasan anak bisa langsung disampaikan ke pihak sekolah untuk bisa segera ditindak lanjuti," imbuhnya.
Upaya pencegahan lainnya adalah dengan sosialisasi ketika pelaksanaan apel atau upacara di sekolah. Kepala sekolah maupun guru diharapkan dapat memberikan pemahaman dan terus mengingatkan peserta didik untuk tidak melakukan perundungan, sekaligus menjelaskan apa saja yang termasuk tindak kekerasan dan dampaknya.
"Kekerasan anak ini bukan hanya kekerasan fisik, tapi juga kekerasan seksual, verbal, dan non verbal, hal seperti ini yang bisa disosialisasikan melalui TPPK," demikian Irfansyah.
Baca juga: Sebanyak tujuh lulusan sekolah kedinasan asal Kotim diangkat jadi PNS
Baca juga: Bapenda Kotim tunda penerapan pajak hiburan 40 persen
Baca juga: Bupati ajak masyarakat Kotim gunakan hak pilih sesuai hati nurani