Sampit (ANTARA) -
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyatakan untuk saat ini masih menunda penerapan pajak hiburan 40 persen.
“Untuk penerapan pajak hiburan 40 persen kami tahan dulu, dalam waktu dekat kami menggelar pertemuan dengan pengusaha hiburan untuk membahas hal tersebut,” kata Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah di Sampit, Kamis.
Sejak akhir 2023, Bapenda Kotim telah mengumumkan rencana menaikan pajak hiburan dari 10 persen menjadi 40 persen, untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Setelah menyusun peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup), rencananya kenaikan pajak hiburan tersebut akan mulai diterapkan awal 2024. Namun, karena adanya keberatan dari pelaku usaha di daerah lain, Bapenda Kotim pun menunda kenaikan pajak tersebut.
“Kami juga menerima surat edaran baru dari kementerian, karena di daerah lain ada pelaku usaha yang keberatan. Makanya kenaikan pajak hiburan belum diterapkan, di Kotim sementara ini pajak hiburan yang ditarik tetap 10 persen,” ujarnya.
Ramadan melanjutkan, sebelumnya pihaknya telah menggelar konsultasi publik dengan pelaku usaha hiburan dan sampai dengan ditetapkan perda tidak ada pengusaha yang keberatan terkait rencana kenaikan pajak itu.
Meski demikian, dalam hal ini Pemkab Kotim berupaya untuk tetap bersikap adil terhadap pelaku usaha dengan mempertimbangkan dan membandingkan perkembangan kondisi di daerah lain.
“Di Kotim memang tidak ada yang keberatan, tapi kita juga harus melihat kondisi di daerah lain. Makanya, ini akan kami komunikasikan lagi dengan pengusaha hiburan, kalau masih tidak ada yang keberatan artinya bisa dijalankan,” tuturnya.
Baca juga: KPU Kotim beri gambaran pemungutan suara di TPS loksus
Baca juga: KPU Kotim beri gambaran pemungutan suara di TPS loksus
Lanjutnya, kurang lebih ada 15 pengusaha hiburan di Kotim yang diundang dalam pertemuan nantinya untuk memastikan ada atau tidak pengusaha yang keberatan dengan kenaikan pajak hiburan. Jika ada yang keberatan maka bisa mengajukan keringanan kepada bupati setempat.
Dalam surat edaran terbaru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900.1.13.1/403/SJ, disampaikan bahwa bupati bisa memberikan kebijakan fiskal terkait kenaikan pajak hiburan.
“Bupati bisa memberikan kebijakan fiskal insentif pajak, tapi untuk tindaklanjutnya kami konsultasikan dulu regulasinya dengan bupati maupun kementerian yang mengeluarkan kebijakan tersebut,” pungkasnya.
Ia menambahkan, pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mengatur terkait pajak jasa kesenian dan hiburan.
Tepatnya, pada pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan, seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Dari persentase tersebut, Kotim mengambil persentase paling rendah. Walaupun begitu, Pemkab Kotim tidak ingin gegabah menaikkan pajak hiburan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan kedepannya.
Baca juga: Legislator Kotim dorong upaya pencegahan banjir dilakukan menyeluruh
Baca juga: Bupati ajak masyarakat Kotim gunakan hak pilih sesuai hati nurani
Baca juga: BKSDA respons positif rencana taman satwa Kotim, beri manfaat bagi masyarakat
Baca juga: Legislator Kotim dorong upaya pencegahan banjir dilakukan menyeluruh
Baca juga: Bupati ajak masyarakat Kotim gunakan hak pilih sesuai hati nurani
Baca juga: BKSDA respons positif rencana taman satwa Kotim, beri manfaat bagi masyarakat