Sampit (ANTARA) -
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Jamil Januansyah menjelaskan akan ada perlakuan khusus bagi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus (loksus).
“Untuk TPS loksus ada hal-hal yang dilakukan secara mutatis dan mutandis atau perubahan-perubahan yang diperlukan sesuai dengan kondisi di lapangan,” terang Jamil di Sampit, Rabu.
Di Kotim ada 11 TPS loksus, 3 diantaranya berada di Lapas Kelas IIB Sampit dan 8 lainnya terbagi di 3 perusahaan besar swasta (PBS) yang tersebar di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Tualan Hulu di Desa Damar Makmur 4 TPS, Kecamatan Parenggean di Desa Barunang Miri 2 TPS dan Desa Bajarau 2 TPS.
Perlakuan khusus di TPS loksus yang dimaksud ialah, surat suara yang diterima pemilih di TPS loksus disesuaikan dengan keterangan domisili di KTP elektronik.
Perlakuan ini kurang lebih sama dengan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb, yakni daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang terdaftar dan memberikan suaranya di TPS lain.
“Pemilih di TPS loksus ini sama perlakuannya dengan DPTb. Mereka tidak serta merta mendapatkan lima surat suara sesuai dengan jumlah jenis pemilu yang digelar, tapi disesuaikan dengan domisilinya,” ujarnya.
Agar lebih mudah dipahami, Jamil memberikan gambaran terkait perlakuan khusus tersebut. Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sampit yang keterangan domisili pada KTP-el berlokasi di Pulau Jawa, maka WBP tersebut tidak mendapat surat suara untuk pemilihan legislatif , baik itu DPR, DPD, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten.
Karena untuk memilih anggota legislatif harus sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing, sehingga WBP itu hanya bisa memilih presiden dan wakil presiden yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia di daerah mana pun.
Baca juga: Legislator Kotim dorong upaya pencegahan banjir dilakukan menyeluruh
Baca juga: Legislator Kotim dorong upaya pencegahan banjir dilakukan menyeluruh
Contoh lainnya, seorang warga Palangka Raya yang bekerja dan menyalurkan hak suaranya di Kotim hanya mendapat 3 surat suara, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, dan DPD, karena Palangka Raya dan Kotim masih satu provinsi.
Namun, warga tersebut tidak mendapat surat suara untuk pemilihan DPRD kabupaten dan DPRD provinsi, sebab lokasi pemungutan suara berbeda kabupaten/kota dan beda pula dapilnya.
“TPS khusus itu dibuat untuk mengakomodir hak pilih seseorang. Terkait itu pihak loksus, baik itu Lapas maupun PBS sudah mendaftarkan nama-nama yang terdaftar sebagai pemilih. Disitulah kami mengetahui dan bisa menyesuaikan jumlah surat suara yang disiapkan,” terangnya.
Sementara, dari segi prosedur atau tahapan pemungutan hingga perhitungan suara tidak ada yang berbeda antara TPS loksus dengan TPS biasa.
Dari awal sebelum ditetapkan sebagai TPS, pendataan calon pemilih yang dimasukan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) lalu ditetapkan sebagai DPT, hingga tahap pemungutan dan perhitungan suara sama.
Begitu pula dari segi keamanan, namun tetap ada penyesuaian. Misalnya, di Lapas Sampit petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan perlindungan masyarakat (Linmas) dipilih dari petugas yang ada di Lapas, sehingga tidak ada orang luar yang leluasa masuk ke lingkungan Lapas.
Baca juga: Pengguna media sosial di Kotim diajak wujudkan pemilu damai
Baca juga: Bupati ajak masyarakat Kotim gunakan hak pilih sesuai hati nurani
Baca juga: KPP Pratama: Kepatuhan masyarakat Kotim lapor SPT semakin meningkat
Baca juga: Pengguna media sosial di Kotim diajak wujudkan pemilu damai
Baca juga: Bupati ajak masyarakat Kotim gunakan hak pilih sesuai hati nurani
Baca juga: KPP Pratama: Kepatuhan masyarakat Kotim lapor SPT semakin meningkat