Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung meringkus pria berinisial MTS (60) karena menanam sebanyak 20 pohon ganja yang digunakan untuk konsumsi pribadi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa mengungkap tersangka MTS membudidayakan pohon ganja di pekarangan rumahnya di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penanaman bibit ganja yang menanam ganja dalam bentuk pohon sebanyak 20 batang pohon pada tanggal 7 Februari 2024,“ kata Kusworo.
Menurut Kusworo, tersangka MTS telah menanam pohon ganja selama dua tahun. Tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari salah satu temannya pada tahun 2021 silam.
“Kemudian ditaburlah biji ganja ini di pekarangan di area rumahnya. Ternyata tiga sampai empat bulan tumbuh, kemudian ditabur kembali di beberapa tempat hingga tumbuhlah sebanyak 20 pohon ganja,” kata dia.
Baca juga: Polres Kotim bongkar penyelundupan ganja kering melalui jasa pengiriman
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dari pengakuan tersangka selama dua tahun menanam dan memanen pohon ganja tersebut hanya dikomsumsi secara pribadi dan tidak diperjualbelikan.
Namun demikian, kata Kusworo pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan penangkapan tersangka dan barang bukti tananam ganja yang berhasil diamankan.
“Kami terus melakukan pendalaman atas keterangan yang bersangkutan apakah pernah menjual, apakah pernah ada pihak-pihak yang menjadi pembeli daripada tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka,” katanya.
Baca juga: Dua petani ditangkap tanam ganja di kebun pisang
Menurut dia, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat, kemudian dilakukan pengintaian hingga akhirnya terbongkar.
“Berdasarkan informasi pada awalnya, kemudian dilakukan penyelidikan dan kurang lebih selama dua minggu hasil penyelidikan berhasil menangkap tersangka,” kata Kusworo.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka MTS dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Lima hektare ladang ganja dimusnahkan
Baca juga: Polisi temukan ladang ganja seluas lima hektare
Baca juga: Tim gabungan tangkap pembawa ganja dari PNG
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa mengungkap tersangka MTS membudidayakan pohon ganja di pekarangan rumahnya di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penanaman bibit ganja yang menanam ganja dalam bentuk pohon sebanyak 20 batang pohon pada tanggal 7 Februari 2024,“ kata Kusworo.
Menurut Kusworo, tersangka MTS telah menanam pohon ganja selama dua tahun. Tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari salah satu temannya pada tahun 2021 silam.
“Kemudian ditaburlah biji ganja ini di pekarangan di area rumahnya. Ternyata tiga sampai empat bulan tumbuh, kemudian ditabur kembali di beberapa tempat hingga tumbuhlah sebanyak 20 pohon ganja,” kata dia.
Baca juga: Polres Kotim bongkar penyelundupan ganja kering melalui jasa pengiriman
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dari pengakuan tersangka selama dua tahun menanam dan memanen pohon ganja tersebut hanya dikomsumsi secara pribadi dan tidak diperjualbelikan.
Namun demikian, kata Kusworo pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan penangkapan tersangka dan barang bukti tananam ganja yang berhasil diamankan.
“Kami terus melakukan pendalaman atas keterangan yang bersangkutan apakah pernah menjual, apakah pernah ada pihak-pihak yang menjadi pembeli daripada tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka,” katanya.
Baca juga: Dua petani ditangkap tanam ganja di kebun pisang
Menurut dia, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat, kemudian dilakukan pengintaian hingga akhirnya terbongkar.
“Berdasarkan informasi pada awalnya, kemudian dilakukan penyelidikan dan kurang lebih selama dua minggu hasil penyelidikan berhasil menangkap tersangka,” kata Kusworo.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka MTS dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Lima hektare ladang ganja dimusnahkan
Baca juga: Polisi temukan ladang ganja seluas lima hektare
Baca juga: Tim gabungan tangkap pembawa ganja dari PNG