Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berhasil membongkar penyelundupan ganja kering seberat 100,34 gram yang dikirim menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi.

“Kami dari Polres Kotim mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja yang berhasil kami amankan dua hari yang lalu, ini merupakan hasil kerja sama Satres Narkoba Polres Kotim dengan pihak keimigrasian,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani di Sampit, Selasa.

Hal ini ia sampaikan saat memberikan keterangan pers didampingi oleh Kasatres Narkoba AKP Bagus Winarmoko. Kasus peredaran narkoba golongan 1 jenis tanaman ini berhasil diungkap berkat kerja sama Satres Narkoba Polres Kotim dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit atau Bea Cukai Sampit.

Bermula dari informasi yang diterima dari Bea Cukai Sampit terkait adanya paket barang diduga narkoba jenis ganja yang dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara. Hal tersebut diketahui saat dilakukan skrining menggunakan mesin detektor sebelum barang dikirim.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penelusuran, namun didapati bahwa alamat dan nomor telepon di paket tersebut palsu. Tim kepolisian lalu bekerja sama dengan pihak ekspedisi dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka ketika akan mengambil paket tersebut di salah satu kantor ekspedisi di Kota Sampit.

“Tersangka berinisial A berhasil kami amankan dan setelah diinterogasi yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah milikinya. Sekarang, tersangka kami sidik lebih lanjut,” lanjut Sarpani.

Ia menambahkan, Kotim sudah berada di status darurat narkoba dan sudah zona merah, tidak hanya narkoba jenis sabu-sabu tapi juga menjadi pangsa pasar narkoba jenis ganja.

Baca juga: Lapas Sampit komitmen dalam pembangunan Zona Integritas

Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat, terutama para orang tua agar lebih memperhatikan dan menjaga anak masing-masing, supaya terhindar dari pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami juga meminta support dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, supaya Polres Kotim bisa mengungkap lebih banyak kasus lagi dan bisa memberantas penyalahgunaan narkoba di Bumi Habaring Hurung ini,” pungkasnya.

Kasatres Narkoba AKP Bagus Winarmoko menambahkan, paket tersebut dikirimkan dengan kedok pakaian. Ganja kering tersebut terbungkus dalam plastik bening yang kemudian dilapisi lembaran tisu yang cukup tebal lalu dibungkus kembali dengan plastik dan lakban untuk mengelabui petugas.

Namun, upaya tersebut tak berhasil mengecoh mesin detektor yang digunakan petugas bea cukai, sehingga kasus itu pun terungkap.

Saat pertama kali diamankan tersangka yang merupakan seorang pria berusia 38 tahun tersebut sempat menyangkal bahwa paket tersebut miliknya. Akan tetapi, setelah dibawa ke kantor polisi dan dilakukan tes urine yang menyatakan positif narkoba, tersangka pun tak bisa lagi berkilah.

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sebelumnya sudah sering menerima kiriman paket ganja lewat Palangka Raya dan akhirnya ketika melewati Kotim bisa kami amankan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.

Baca juga: Pekerja bangunan di Sampit luka parah akibat tersengat listrik

Baca juga: Disdukcapil Kotim lakukan perekaman KTP-el ke warga binaan di Lapas Sampit

Baca juga: Bawaslu Kotim masih kekurangan lima PTPS


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024