Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendukung penerapan alat pemantau transaksi pajak daerah yang dilakukan pemerintah daerah setempat sebagai inovasi dalam mengoptimalkan realisasi pajak.
“Inovasi terbaru alat pemantau transaksi pajak daerah oleh Pemkab Kotim ini tentu merupakan langkah yang baik untuk kemajuan Kotim. Terutama untuk mengoptimalkan pajak, sehingga menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” kata Anggota DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha di Sampit, Rabu.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kotim ini menyampaikan, pihaknya selaku mitra Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyambut baik setiap upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan realisasi pajak daerah.
Optimalisasi pajak daerah ini tentu akan diikuti dengan peningkatan PAD sebagai sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan pembangunan dan program/kegiatan, yang diharapkan akan berdampak baik pula bagi kesejahteraan masyarakat.
Terlebih, keunggulan utama dari alat ini adalah bisa dipantau secara langsung atau real time oleh wajib pajak melalui pemindaian pada barcode struk yang dari transaksi yang dilakukan, hal ini merupakan bentuk transparansi oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
Dengan begitu masyarakat atau wajib pajak juga bisa memantau setiap pajak yang dibayarkan dan bisa menekan potensi terjadi kecurangan dalam pembayaran pajak daerah.
“Hal demikian sangat penting bagi masyarakat karena itu salah satu bentuk transparansi oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Masyarakat juga bisa tau berapa pajak yang dibayarkan. Saya pribadi juga sering meminta bukti transaksi untuk melihat pajak yang harus dibayarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan alat pemantau transaksi pajak daerah ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengawasan dan pelaporan transaksi pajak daerah..
Hal ini tidak hanya tentang alat, tetapi membangun ekosistem yang didasarkan pada kepercayaan, efisiensi dan digitalisasi. Ia percaya dengan semakin rapi pengelolaan keuangan daerah, maka semakin kuat pula fondasi pembangunan yang berkeadilan.
Baca juga: Kapolda tanam padi bersama Forkopimda Kalteng dukung ketahanan pangan
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah menerangkan alat ini merupakan upaya pihaknya dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sehingga setiap transaksi di tempat usaha bisa dipantau.
“Program ini sebenarnya mulai disiapkan sejak dua tahun lalu. Alhamdulillah, dengan dukungan pembiayaan dari Bank Kalteng lewat Program CSR akhirnya alat pemantau transaksi pajak daerah ini bisa diluncurkan,” bebernya.
Ia melanjutkan, pada peluncuran perdana ini alat pemantau transaksi pajak daerah dipasang di tiga hotel di Kota Sampit, yakni Hotel Aquarius Boutique, Hotel Vivo dan Hotel Midtown Hotel.
Peluncuran alat ini pun mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dapat menekan potensi terjadinya korupsi dalam penyerapan pajak, terlebih Kotim menjadi daerah pertama yang meluncurkan program tersebut.
Alat ini tidak hanya memudahkan pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya dalam memantau penyerapan pajak, tetapi juga oleh masyarakat yang menjadi wajib pajak.
“Jadi wajib pajak tau apakah pajaknya sudah disetorkan ke kas daerah atau belum dan mereka bisa menanyakan langsung ke pihak tempat usaha. Misalnya, ketika menginap di hotel, selain membayar biaya menginap dia juga wajib membayar pajak dan sekarang ini bisa dipantau,” terangnya.
Ramadan menambahkan, dengan adanya alat ini maka kedepannya tidak ada pelaporan pajak secara manual, karena laporan itu sudah tersedia secara real time dan setiap transaksi akan tercatat di sistem Bapenda Kotim.
Selanjutnya, ketika alat ini sudah diterapkan di semua tempat usaha yang menjadi target pajak daerah, maka pihaknya akan menggandeng Satpol PP dalam hal pengawasan guna memastikan alat tersebut digunakan oleh pelaku usaha.
Selain itu, pihaknya akan melengkapi lagi dengan peraturan bupati. Peraturan bupati ini tidak hanya untuk penegakan peraturan mengenai pajak daerah, tetapi juga bentuk perlindungan konsumen.
“Jadi, jika misalnya ada transaksi dengan pajak yang dikeluarkan tanpa keterangan dari Pemkab Kotim, KPK dan Bank Kalteng, maka wajib pajak bisa meminta dan menuntut pelaku usaha,” demikian Ramadan.
Baca juga: Gubernur Kalteng ajak kawula muda tidak malu jadi petani
Baca juga: Tim SAR gabungan hentikan pencarian penumpang jatuh di laut muara Sampit
Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi pemilik kendaraan taat pajak