Jakarta (ANTARA) -
Beredar unggahan video melalui media sosial Tiktok, yang menampilkan sebuah kapal yang diklaim sebagai fasilitas yang akan diberikan pemerintah kepada petugas KPPS, untuk menikmati liburan setelah menjalankan tugasnya dalam pelaksanaan pemilu. Berupa kapal pesiar, akun @Rizal207 ini menyatakan bahwa kapal tersebut akan membawa anggota KPPS ke luar negeri.
Namun setelah melakukan penelusuran terkait dengan informasi tersebut, ternyata klaim yang menyatakan bahwa petugas KPPS akan diajak berlibur ke luar negeri menggunakan kapal pesiar merupakan klaim yang keliru. Tidak ditemukan informasi mengenai fasilitas liburan yang akan diberikan kepada petugas KPPS.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu badan adhoc KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota KPPS diberikan beberapa fasilitas dari negara. Salah satunya adalah honor atau gaji. Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, gaji anggota dan ketua KPPS pada pemilu 2024 mengalami kenaikan. Di tahun ini gaji ketua KPPU 2024 mencapai angka Rp 1.200.000 sementara untuk anggota mencapai angka Rp 1.100.000.
Petugas KPPS juga akan mendapatkan tunjangan pulsa untuk kebutuhan komunikasi serta perlindungan. Selain itu, ada juga satuan biaya perlindungan untuk melindungi para petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS yaitu:
Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 3.800.000 per orang.Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang, juga diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa setiap petugas KPPS juga berhak atas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
“Presiden menginstruksikan akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu disebutkan adalah penyelenggara pemilu. Bebannya kepada APBD atau anggaran daerah,” ucapnya.
Hasyim mengeklaim, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). KPU provinsi, kabupaten, dan kota juga disebut telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.
Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya informasi terkait fasilitas berupa liburan ke luar negeri menggunakan kapal pesiar yang akan diberikan kepada petugas KPPS Pemilu 2024. Oleh karena itu, unggahan ini dapat dikategorikan sebagai konten satire/parodi.
Namun setelah melakukan penelusuran terkait dengan informasi tersebut, ternyata klaim yang menyatakan bahwa petugas KPPS akan diajak berlibur ke luar negeri menggunakan kapal pesiar merupakan klaim yang keliru. Tidak ditemukan informasi mengenai fasilitas liburan yang akan diberikan kepada petugas KPPS.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu badan adhoc KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota KPPS diberikan beberapa fasilitas dari negara. Salah satunya adalah honor atau gaji. Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, gaji anggota dan ketua KPPS pada pemilu 2024 mengalami kenaikan. Di tahun ini gaji ketua KPPU 2024 mencapai angka Rp 1.200.000 sementara untuk anggota mencapai angka Rp 1.100.000.
Petugas KPPS juga akan mendapatkan tunjangan pulsa untuk kebutuhan komunikasi serta perlindungan. Selain itu, ada juga satuan biaya perlindungan untuk melindungi para petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS yaitu:
Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 3.800.000 per orang.Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang, juga diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa setiap petugas KPPS juga berhak atas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
“Presiden menginstruksikan akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu disebutkan adalah penyelenggara pemilu. Bebannya kepada APBD atau anggaran daerah,” ucapnya.
Hasyim mengeklaim, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). KPU provinsi, kabupaten, dan kota juga disebut telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.
Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya informasi terkait fasilitas berupa liburan ke luar negeri menggunakan kapal pesiar yang akan diberikan kepada petugas KPPS Pemilu 2024. Oleh karena itu, unggahan ini dapat dikategorikan sebagai konten satire/parodi.
KESIMPULAN
Faktanya, tidak ada informasi yang menyebutkan bahwa akan ada kegiatan liburan ke luar negeri bagi petugas KPPS menggunakan kapal pesiar.
Rujukan