Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah mengkaji maraknya fenomena ibadah umroh, yang berangkat secara mandiri atau backpacker.
"Tentu adanya beberapa kemungkinan, diantaranya tingginya biaya umrah lewat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Bamsoet mengatakan pengkajian itu dapat melalui Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU). Lanjut dia, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU.
"Diketahui belum ada regulasi yang secara khusus mengatur soal itu," ujarnya.
Bamsoet juga mendorong Ditjen PHU Kemenag untuk segera menyusun peraturan pemerintah (PP), yang akan menjadi dasar pelarangan ibadah umrah secara mandiri. Pemerintah juga nantinya harus menjelaskan pentingnya aturan itu, antara lain jika melaksanakan umrah secara mandiri, tidak ada jaminan keselamatan bagi jemaah di Tanah Suci, khususnya bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi.
Selain itu, Bamsoet juga meminta Kemenag untuk mengusut siapa yang memberikan perizinan umrah secara mandiri atau backpacker, hal itu penting agar tidak menjadi pelanggaran prosedur yang sudah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
"Kami mendorong pemerintah untuk mengimbau seluruh pihak, utamanya bagi jemaah, bahwasanya kebijakan visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah, cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia," katanya menegaskan.
Dia berharap kesadaran masyarakat tentang kepastian perjalanan, yakni proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, dan adanya korban-korban lain yang terabaikan, karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya.
"Tentu adanya beberapa kemungkinan, diantaranya tingginya biaya umrah lewat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Bamsoet mengatakan pengkajian itu dapat melalui Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU). Lanjut dia, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU.
"Diketahui belum ada regulasi yang secara khusus mengatur soal itu," ujarnya.
Bamsoet juga mendorong Ditjen PHU Kemenag untuk segera menyusun peraturan pemerintah (PP), yang akan menjadi dasar pelarangan ibadah umrah secara mandiri. Pemerintah juga nantinya harus menjelaskan pentingnya aturan itu, antara lain jika melaksanakan umrah secara mandiri, tidak ada jaminan keselamatan bagi jemaah di Tanah Suci, khususnya bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi.
Selain itu, Bamsoet juga meminta Kemenag untuk mengusut siapa yang memberikan perizinan umrah secara mandiri atau backpacker, hal itu penting agar tidak menjadi pelanggaran prosedur yang sudah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
"Kami mendorong pemerintah untuk mengimbau seluruh pihak, utamanya bagi jemaah, bahwasanya kebijakan visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah, cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia," katanya menegaskan.
Dia berharap kesadaran masyarakat tentang kepastian perjalanan, yakni proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, dan adanya korban-korban lain yang terabaikan, karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya.