Palangka Raya (ANTARA) - Senator RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang berharap sekaligus meminta permasalahan masyarakat Desa Tempayung, Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro, dapat mencari serta menemukan jalan keadilan bersama.
Harapan itu karena permasalahan dengan tuduhan adanya pemortalan terhadap lahan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro itu telah dan sedang bergulir di Pengadilan Negeri, kata Teras Narang melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Rabu.
"Informasinya Kepala Desa Tempayung Syachyunie berupaya menyuarakan aspirasi masyarakatnya, lalu harus berhadapan pada proses hukum dengan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro, atas tuduhan pemortalan," ucapnya.
Mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu mengaku mengikuti sekaligus melihat situasi yang terjadi di Desa Tempayung, ketika adanya masalah tersebut. Menurut dirinya, permasalahan yang terjadi di Desa Tempayung itu perlu jadi atensi pemerintah, agar bisa hadir menjadi pembina dan pengayom bagi semua, baik kepentingan investasi maupun masyarakat yang punya aspirasi.
Dia mengatakan pihak PT Sungai Rangit Sampoerna Agro dan kuasa hukumnya, serta masyarakat Tempayung maupun pihak pengadilan, bisa mencari serta menemukan jalan keadilan bersama. Sebab bagaimana pun pelaku usaha dan masyarakat akan tetap tinggal bersama, serta langkah hukum yang kontraproduktif hanya menambah buruk hubungan sosial ke depannya.
Baca juga: Teras Narang: Perlu ada keterbukaan terkait perkebunan kelapa sawit clean and clear
"Ini jelas tidak sehat untuk sebuah hubungan industrial yang membutuhkan kondusivitas, stabilitas sosial jangka panjang," kata Teras Narang.
Anggota DPD RI itu juga berharap pemerintah dapay hadir dan berupaya memitigasi, agar persoalan serupa tidak akan terjadi lagi di seluruh wilayah. Perlu juga dilakukan dipetakan potensi masalah yang ada serta didialogkan bersama, untuk dicari solusi-solusi yang bisa disepakati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Terpenting lagi, dilandasi pada niat baik semua pihak membangun kehidupan sosial yang lebih baik, dengan semangat kebersamaan dan saling hormat menghormati, serta dipayungi niat musyawarah mufakat," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang ajukan sejumlah usulan terkait penataan kelembagaan DPD RI melalui UU
Baca juga: DPD RI: Masyarakat dukung program ketahanan pangan di Kalteng
Baca juga: Gubernur Kalteng harus cermat dan terampil terima mandat pusat, kata Teras Narang