Teras Narang: Perlu ada keterbukaan terkait perkebunan kelapa sawit clean and clear

id DPD RI, Agustin Teras Narang, Teras Narang, Kalimantan Tengah, Kalteng, perkebunan kelapa sawit, kelapa sawit

Teras Narang: Perlu ada keterbukaan terkait perkebunan kelapa sawit clean and clear

Senator RI Agustin Teras Narang. (ANTARA/HO-Instagram-teras_narang)

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyambut baik dan apresiasi rencana pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengambil alih 3,7 juta hektar lahan kelapa sawit bermasalah di sejumlah provinsi.

Rencana tersebut tentunya memerlukan keterbukaan dan dasar hukum yang jelas dari satuan tugas (Satgas) terkait areal perkebunan kelapa sawit mana yang sudah maupun tidak atau belum clean and clear, kata Teras Narang melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Rabu.

"Dengan begitu, semua pihak dapat mengetahui secara jelas dan terang benderang mengenai areal lahan kelapa sawit yang tidak bermasalah ataupun bermasalah," ucapnya.

Selain itu, menurut senator RI asal Kalimantan Tengah ini juga menyatakan bahwa apabila pemerintah akan mengambil alih lahan perkebunan kelapa sawit yang bermasalah tersebut, perlu disampaikan apakah langkah selanjutnya diteruskan atau dihentikan,dan bagaimana tentang masyarakat yang berada disekitar perkebunan tersebut?.

"Saya juga menyarankan kepada pemerintah, agar segera memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan tentang pengambil alihan lahan kelapa sawit yang bermasalah. Ini penting demi keberlangsungan investasi di Indonesia, termasuk di Kalteng," kata Teras Narang.

Dia mengaku bahwa pada saat dirinya menjabat Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015, selalu berupaya mendorong perusahaan besar swasta (PBS) berbagai sektor, baik itu perkebunan, pertambangan hingga kehutanan, agar clean and clear atau telah memenuhi berbagai persyaratan perundang-undangan dan benar-benar bersih.

"Jadi, apa yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN ini, tentunya patut didukung. Tinggal bagaimana hal itu ada kejelasan langkah selanjutnya terkait lahan yang akan diambil alih tersebut, dan harus ada kepastian hukum,dan jelas kemanfaatannya," demikian Teras Narang.

Baca juga: Keberadaan investasi sawit berdampak ke dana bagi hasil pusat ke daerah

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa pada tahun ini pemerintah akan mengambil alih 3,7 juta hektar lahan kelapa sawit bermasalah yang tersebar di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

"Dari 3,7 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit bermasalah itu, pemerintah sudah menertibkan 1,1 juta hektare. Selebihnya, proses penertiban sedang berlangsung," kata Nusron.

Baca juga: Polda Kalteng pererat sinergi jaga investasi sawit tetap aman

Baca juga: DPRD dukung investasi perkebunan kelapa sawit di Kapuas

Baca juga: Limbah cair pabrik kelapa sawit bernilai ekonomi tinggi