Palangka Raya (ANTARA) - Senator RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menilai bahwa penataan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), melalui Undang-undang tersendiri merupakan hal yang penting dan mendesak untuk dilakukan.
Penataan DPD RI melalui UU tersendiri itu merupakan amanah konstitusi yang sebenarnya telah lama dan kurang mendapat perhatian publik, kata Teras Narang melalui rilis diterima di Palangka Raya, Kamis.
"Langkah ini pun krusial untuk meningkatkan peran DPD RI dalam mewakili aspirasi masyarakat daerah secara lebih efektif," ucapnya.
Untuk anggota Komite I DPD RI ini pun telah menyampaikan sejumlah usulan terkait penataan kelembagaan tersebut pada saat rapat Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Rabu (5/2/2025). Di mana sejumlah usulan itu berkaitan dengan elemen historis, aspek sosiologis, serta pendekatan yuridis.
Tras Narang mengatakan bahwa elemen historis tersebut berkaitan pada pentingnya mengkaji kembali sejarah lahirnya DPD RI di era reformasi. Di mana sebagai dewan perwakilan daerah yang sepenuhnya mewakili daerah tanpa batas konstituen, maka PPUU DPD RI perlu menajamkan kembali elemen historis atau kesejarahan mengapa DPD RI lahir pada era reformasi.
"Ini penting agar seluruh pemangku kepentingan sadar adanya kebutuhan besar bangsa ini yang melahirkan DPD RI," ujarnya.
Sementara untuk aspek historis, mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu menyatakan bahwa perlunya memahami kebutuhan masyarakat di daerah terhadap DPD RI.
Dia mengatakan, kejelasan fungsi dan peran DPD RI harus disampaikan secara lugas kepada publik, agar semakin paham serta menyadari mengapa penataan kelembagaan DPD RI diperlukan.
"Bukan hanya karena amanah konstitusi dan semangat reformasi, tetapi juga karena memang kehadirannya sendiri harus menjadi penguat pembangunan daerah," kata Teras Narang.
Baca juga: DPD RI: Masyarakat dukung program ketahanan pangan di Kalteng
Kemudian aspek hukum dalam memperkuat kelembagaan DPD RI, sangat penting digali kembali dalil-dalil konstitusional dari UUD NRI 1945 hingga putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mempertegas peran DPD RI. Pendekatan yuridis harus didalami secara serius dan menjadi bagian dari edukasi publik.
Dirinya pun meyakini penataan kelembagaan berbasis historis, sosiologis, dan yuridis dapat mengarahkan revitalisasi DPD RI agar lebih optimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
"Saya mengajak masyarakat daerah dan perwakilannya untuk bersama-sama mendorong peran strategis DPD RI, agar semakin kuat dalam membela aspirasi daerah di tingkat nasional," demikian Teras Narang.
Baca juga: Gubernur Kalteng harus cermat dan terampil terima mandat pusat, kata Teras Narang
Baca juga: Terbesar gunakan lahan Kalteng, potensi perkebunan sawit dioptimalkan
Baca juga: APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif