
BGN bongkar modus oknum mitra SPPG yang mengaku tertipu

Jakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) menindak tegas oknum mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang modus pura-pura tertipu saat membangun dapur untuk melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Ada modus pura-pura membangun dulu, kemudian pura-pura ditipu gitu ya supaya yakin diverifikasi, tetapi ada juga yang benar-benar kena tipu, seperti kemarin ada orang yang datang ke saya, 'Pak, saya ditipu, dapur saya sudah jadi, tetapi saya ditipu, enggak masuk ke dalam sistem'. Kemudian, saya tanya, penipunya siapa? Kalau ada, laporin dong, saya pengin tahu untuk membedakan modus dan yang benar," kata Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dalam siniar BGN yang diikuti di Jakarta, Jumat.
Sony menjelaskan, apabila calon mitra ketika ditanya siapa penipunya tetapi enggan menjawab, maka dapat dipastikan itu hanya modus demi mendapatkan verifikasi dari BGN.
"Kalau dia enggak mau jawab, atau bilang, 'Ya, adalah, Pak,' begitu, maka sudah tentu modus, tetapi kalau yang benar-benar ditipu, sekarang sudah diterima laporannya sama polisi, jelas siapa penipunya, sebentar lagi mungkin tayang siapa penipunya, karena minimal satu orang itu Rp100 juta kerugiannya," ujar dia.
Sony menegaskan, saat ini BGN sudah menutup pendaftaran SPPG karena sudah memenuhi kuota untuk melayani Program MBG. Hingga hari ini, sudah ada lebih dari 24 ribu SPPG yang berdiri di seluruh Indonesia.
"Dari 24 ribu, belum ada satupun yang dibayar oleh APBN. Kalau di negara lain, makan gratis di sekolah atau school meal pemerintahnya yang membangun infrastruktur, nah, di Indonesia, penduduknya antusias membangun untuk menyukseskan Program MBG," ucap Sony.
Seluruh SPPG saat ini sudah memiliki virtual account (VA) untuk keuangan setiap bulan. Melalui sistem tersebut, BGN memastikan tidak ada potensi penyimpangan dana oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami yakin penyimpangannya zero kalau dari segi misalnya orang mau mengambil uang seenaknya, jadi tidak bisa karena langsung terlihat (di catatan pembayaran), karena begitu ada VA, begitu uang keluar dari VA ada persetujuan dari mitra dan pemilik fasilitas langsung," ujarnya.
Ia menjelaskan, kepala SPPG bisa tidak menyetujui usulan atau anggaran yang diajukan oleh mitra untuk Program MBG.
"Misalnya mitra mengajukan pembelian beras 260 kg, sesuai enggak, kualitasnya apa? Kualitas premium, oke, sesuai, berapa harganya? SPPG punya harga acuan atau harga eceran tetap yang ditentukan Kementerian Perdagangan. Misalnya, disesuaikan penerima manfaat, diajukan Rp17 ribu, ternyata enggak sesuai HET-nya Rp16 ribu, maka dia bisa mengganti pemasoknya," kata Sony.
Ia menegaskan, BGN tidak menoleransi segala tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme antara mitra, pemasok, maupun kepala SPPG karena sudah ada ketentuan pidana bagi menyelewengkan uang negara.
"Di situlah ada kontrol, kepala SPPG itu kontrol BGN di daerah dan pusat," tuturnya.
Pewarta : Lintang Budiyanti Prameswari
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
