Puruk Cahu (ANTARA) - DPRD Kabupaten Murung Raya ingatkan agar pemerintah desa tertib administrasi khususnya dalam penggunaan keuangan desa sehingga terhindar dari tindak pidaha korupsi (tipikor) hanya karena kesalahan administrasi.
Anggota DPRD Mura Akhirudin, Senin (26/2/2024) mengatakan, banyak kepala desa (Kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), dikarenakan mereka kurang tertibnya administrasi.
Karenanya kalangan DRPD mengimbau para kades agar menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau semua Kades yang ada di tempat kita ini, jangan salah menggunakan dana dari DD maupun ADD. Harus sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” kata anggota DPRD Mura Akhirudin, Senin (26/2/2024).
Menurut politis PKB ini, para kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.
“Di dalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam menggunakan dana desa, dan itu harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” imbuhnya.
Lanjutnya, Perangkat desa juga diminta dapat meningkatkan kesadarannya akan pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Karenanya, DPRD Murung Raya berharap jangan ada Kades atau perangkat desa yang terjerat dalam kasus korupsi.
Anggota DPRD Mura Akhirudin, Senin (26/2/2024) mengatakan, banyak kepala desa (Kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), dikarenakan mereka kurang tertibnya administrasi.
Karenanya kalangan DRPD mengimbau para kades agar menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau semua Kades yang ada di tempat kita ini, jangan salah menggunakan dana dari DD maupun ADD. Harus sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” kata anggota DPRD Mura Akhirudin, Senin (26/2/2024).
Menurut politis PKB ini, para kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.
“Di dalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam menggunakan dana desa, dan itu harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” imbuhnya.
Lanjutnya, Perangkat desa juga diminta dapat meningkatkan kesadarannya akan pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Karenanya, DPRD Murung Raya berharap jangan ada Kades atau perangkat desa yang terjerat dalam kasus korupsi.