Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Konsultasi Pengawasan Kearsipan di Aula Dinas Sarpustaka setempat untuk mendukung kemampuan pengawasan kearsipan.

“Kegiatan ini diikuti sebanyak empat belas organisasi perangkat daerah (OPD), baik sekretaris, Kasubag Umum dan Pengelola Kearsipan di lingkungan Pemkab Kapuas,” kata Kepala Dinas Sarpustaka Kapuas, Suwarno Muriyat, usai membuka kegiatan tersebut di Kuala Kapuas, Kamis.

Bimtek dan konsultasi yang berlangsung selama sehari itu, bertujuan agar menjamin terciptanya arsip, tersedianya arsip yang autentik, terpercaya, andal dan meningkatnya kualitas pelayanan kearsipan.

“Dua tahun berturut-turut Pemkab Kapuas telah meraih Nilai Hasil Pengawasan (NHP) Kearsipan B (Baik) tahun 2022 dan meningkat menjadi BB (Sangat Baik) di tahun 2023. Bimtek dan konsultasi ini merupakan upaya kita bersama untuk mempertahankan bahkan ingin meningkatkan NHP,” katanya.

Baca juga: Pemkab susun expose awal GDPK 2025-2050 Kapuas

Mantan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten setempat ini mengharapkan kepada peserta Bimtek agar ketika kembali bertugas di OPD masing-masing, mereka segera mulai menata dan mengelola arsip agar sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.

“Usai Bimtek dan Konsultasi ini, Tim Pengawas Arsip dari Disarpustaka Kapuas akan melakukan audit dan pendampingan ke dinas tempat Bapak dan Ibu bertugas selain untuk melakukan penilaian, pengawasan juga membantu pengelolaan arsip,” ucapnya.

Sementara itu, Suwardi, Arsiparis pada Disarpustaka Kapuas, selaku narasumber menguraikan tentang tatacara pengisian data pengawasan kearsipan eksternal dan internal yang memiliki bobot tersendiri. Pengawasan Kearsipan Eksternal meliputi pengawasan sistem kearsipan dan penyelamatan arsip statis eksternal.

“Adapun pengawasan kearsipan internal menjadi tanggung jawab pimpinan pencipta arsip. Dalam pelaksanaannya, pimpinan pencipta arsip membentuk Tim Pengawas Kearsipan Internal yang melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan arsip dinamis di lingkungan pencipta arsip termasuk pula penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan arsip,” demikian Suwardi.

Baca juga: Pemkab Kapuas gelar bimtek penggunaan absen elektronik dalam aplikasi TPP

Baca juga: Pj Bupati Kapuas minta KKG jadi sarana diskusi para guru

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan untuk ahli waris pekerja meninggal dunia


Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024