Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memerintahkan penghentian sementara pembangunan sebuah bangunan besar yang diduga akan dijadikan mal atau swalayan di Jalan Ir Soekarno atau Lingkar Utara Sampit karena belum memiliki izin.
“Untuk sementara kami (perintahkan) hentikan dulu pembangunannya sampai ada penilaian teknis dan pihak yang bersangkutan mengurus izinnya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Diana Setiawan di Sampit, Rabu.
Ia menyampaikan, keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat internal bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang dipimpin Asisten II Setda Kotim Alang Arianto. Rapat ini untuk menyamakan persepsi sekaligus menelaah dokumen-dokumen terkait pembangunan mal yang ada di OPD masing-masing.
Beberapa OPD yang terlibat antara lain Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sebelumnya Diana menyampaikan, bahwa PT Tritama Gemilang Sampit selaku pemilik bangunan mal telah memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan pada Oktober 2022. Perusahaan itu juga memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Kotim pada Februari 2022.
Dari rapat internal diketahui bahwa perusahaan tersebut sudah memiliki dokumen telaahan tata ruang yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan yang merupakan pemekaran dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman.
“Jadi yang bersangkutan sudah memiliki dokumen dari dua dinas, sedangkan untuk NIB itu diterbitkan secara otomatis oleh OSS,” ujarnya.
Namun, hasil telaahan tata ruang tersebut tidak dilanjutkan oleh pihak perusahaan ke DPMPTSP untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sekarang berubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Selain itu, PT Tritama Gemilang Sampit diketahui telah memiliki dokumen persetujuan analisa dampak lalu lintas (andalalin) langsung dari Kementerian Perhubungan, bukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten.
Diana menduga, hal ini karena lokasi pembangunan berdekatan dengan jalan nasional, sehingga perusahaan yang bersangkutan memilih mengurus langsung dokumen andalalin ke kementerian.
Baca juga: DPMPTSP Kotim sebut bangunan besar mal belum kantongi izin lengkap
Kendati demikian, Diana menegaskan bahwa sejumlah dokumen yang disebutkan tersebut belum bisa menjadi landasan untuk pembangunan. Sebab sebelum mendirikan bangunan mal atau swalayan, pihak yang bersangkutan harus mengantongi PBG atau sertifikat laik fungsi (SLF).
“Dari semua itu kami cermati, hasilnya yang bersangkutan memang belum memiliki PBG maupun SLF. Karena itulah pembangunan sementara kami hentikan,” ungkap Diana.
Selanjutnya, pihaknya akan membentuk tim teknis yang dipimpin oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dalam rangka penilaian ulang ke lokasi pembangunan. Hasil penilaian teknis ini nantinya juga akan menentukan layak atau tidak pembangunan tersebut diberikan izin PBG atau SLF.
Ia mengaku sejauh ini komunikasi dengan pihak perusahaan terbatas, karena yang ada di lokasi pembangunan atau Sampit hanya pengawas dan kepala tukang, sedangkan pimpinan perusahaan atau pemilik berada di Kalimantan Barat. Pihaknya akan menyurati pihak perusahaan agar segera mengurus dokumen perizinan yang diperlukan.
“Kami memberikan ruang untuk mengurus perizinannya. Karena pada dasarnya pemerintah daerah sangat mendukung investasi, yang penting disesuaikan dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Dalam berita sebelumnya, Diana menyampaikan bahwa pembangunan mal ini sudah dimulai sejak 2021, artinya kurang lebih tiga tahun sejak awal pengerjaan. Akibatnya, sejumlah pihak menuding bahwa pemerintah daerah kecolongan atas bangunan yang dikerjakan tanpa izin tersebut.
Menanggapi hal itu, Diana mengaku ada miskomunikasi antara pejabat sebelumnya dengan yang sekarang. Karena saat pembahasan hasil telaah tata ruang semua OPD dilibatkan, namun setelah pergantian pimpinan dan perubahan struktur OPD pembahasan tersebut tidak dilanjutkan.
“Informasi yang lama dan yang baru tidak nyambung, setelah mencuat baru diketahui. Makanya tadi ketika Dinas Cipta Karya membuka dokumennya ada beberapa dinas yang tidak nyambung,” jelasnya.
Kini miskomunikasi telah diselesaikan dan koordinasi antara OPD diperkuat agar tidak menghadapi permasalahan yang sama.
Baca juga: Bupati Kotim perintahkan telusuri perizinan bangunan besar akan dijadikan mal
Baca juga: Pemkab Kotim hibahkan 14 ETLE mobile ke Polres
Baca juga: Disdik Kotim ingatkan satuan pendidikan tidak menambah libur Ramadhan
“Untuk sementara kami (perintahkan) hentikan dulu pembangunannya sampai ada penilaian teknis dan pihak yang bersangkutan mengurus izinnya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Diana Setiawan di Sampit, Rabu.
Ia menyampaikan, keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat internal bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang dipimpin Asisten II Setda Kotim Alang Arianto. Rapat ini untuk menyamakan persepsi sekaligus menelaah dokumen-dokumen terkait pembangunan mal yang ada di OPD masing-masing.
Beberapa OPD yang terlibat antara lain Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sebelumnya Diana menyampaikan, bahwa PT Tritama Gemilang Sampit selaku pemilik bangunan mal telah memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan pada Oktober 2022. Perusahaan itu juga memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Kotim pada Februari 2022.
Dari rapat internal diketahui bahwa perusahaan tersebut sudah memiliki dokumen telaahan tata ruang yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan yang merupakan pemekaran dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman.
“Jadi yang bersangkutan sudah memiliki dokumen dari dua dinas, sedangkan untuk NIB itu diterbitkan secara otomatis oleh OSS,” ujarnya.
Namun, hasil telaahan tata ruang tersebut tidak dilanjutkan oleh pihak perusahaan ke DPMPTSP untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sekarang berubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Selain itu, PT Tritama Gemilang Sampit diketahui telah memiliki dokumen persetujuan analisa dampak lalu lintas (andalalin) langsung dari Kementerian Perhubungan, bukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten.
Diana menduga, hal ini karena lokasi pembangunan berdekatan dengan jalan nasional, sehingga perusahaan yang bersangkutan memilih mengurus langsung dokumen andalalin ke kementerian.
Baca juga: DPMPTSP Kotim sebut bangunan besar mal belum kantongi izin lengkap
Kendati demikian, Diana menegaskan bahwa sejumlah dokumen yang disebutkan tersebut belum bisa menjadi landasan untuk pembangunan. Sebab sebelum mendirikan bangunan mal atau swalayan, pihak yang bersangkutan harus mengantongi PBG atau sertifikat laik fungsi (SLF).
“Dari semua itu kami cermati, hasilnya yang bersangkutan memang belum memiliki PBG maupun SLF. Karena itulah pembangunan sementara kami hentikan,” ungkap Diana.
Selanjutnya, pihaknya akan membentuk tim teknis yang dipimpin oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dalam rangka penilaian ulang ke lokasi pembangunan. Hasil penilaian teknis ini nantinya juga akan menentukan layak atau tidak pembangunan tersebut diberikan izin PBG atau SLF.
Ia mengaku sejauh ini komunikasi dengan pihak perusahaan terbatas, karena yang ada di lokasi pembangunan atau Sampit hanya pengawas dan kepala tukang, sedangkan pimpinan perusahaan atau pemilik berada di Kalimantan Barat. Pihaknya akan menyurati pihak perusahaan agar segera mengurus dokumen perizinan yang diperlukan.
“Kami memberikan ruang untuk mengurus perizinannya. Karena pada dasarnya pemerintah daerah sangat mendukung investasi, yang penting disesuaikan dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Dalam berita sebelumnya, Diana menyampaikan bahwa pembangunan mal ini sudah dimulai sejak 2021, artinya kurang lebih tiga tahun sejak awal pengerjaan. Akibatnya, sejumlah pihak menuding bahwa pemerintah daerah kecolongan atas bangunan yang dikerjakan tanpa izin tersebut.
Menanggapi hal itu, Diana mengaku ada miskomunikasi antara pejabat sebelumnya dengan yang sekarang. Karena saat pembahasan hasil telaah tata ruang semua OPD dilibatkan, namun setelah pergantian pimpinan dan perubahan struktur OPD pembahasan tersebut tidak dilanjutkan.
“Informasi yang lama dan yang baru tidak nyambung, setelah mencuat baru diketahui. Makanya tadi ketika Dinas Cipta Karya membuka dokumennya ada beberapa dinas yang tidak nyambung,” jelasnya.
Kini miskomunikasi telah diselesaikan dan koordinasi antara OPD diperkuat agar tidak menghadapi permasalahan yang sama.
Baca juga: Bupati Kotim perintahkan telusuri perizinan bangunan besar akan dijadikan mal
Baca juga: Pemkab Kotim hibahkan 14 ETLE mobile ke Polres
Baca juga: Disdik Kotim ingatkan satuan pendidikan tidak menambah libur Ramadhan