Sampit (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memastikan bangunan besar yang diduga akan dijadikan mal atau swalayan di Jalan Ir Soekarno atau Lingkar Utara Sampit, belum mengantongi izin lengkap sesuai aturan.
“Hasil penelusuran kami bangunan tersebut belum memiliki perizinan. Cuma memiliki UKL-UPL, tapi itu bukan termasuk izin,” kata Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan di Sampit, Selasa.
Sesuai arahan Bupati Kotim, pihaknya telah mengerahkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi pembangunan yang sudah dimulai sejak 2021 itu. Hasil pengecekan diketahui bahwa bangunan itu milik PT Tritama Gemilang Sampit dari pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat.
PT Tritama Gemilang Sampit telah memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan pada Oktober 2022. Dalam NIB itu ada beberapa klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih oleh perusahaan tersebut, yakni 47111 - perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman, atau tembakau.
Lalu, 47611-perdagangan eceran alat tulis menulis dan gambar, 47191 - perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan makanan, minuman, atau tembakau di department store, 47712-perdagangan eceran sepatu, sandal, dan alas kaki lainnya.
“Dari KBLI ini kita mendapat gambaran barang apa saja yang akan mereka jual nantinya. Jadi dugaan bahwa bangunan tersebut akan dijadikan swalayan memang benar,” ujarnya.
Disamping itu, PT Tritama Gemilang Sampit juga memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan - upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim pada Februari 2022. UKL-UPL tersebut tentang pembangunan pusat perdagangan syariah dengan luas lahan 18.170 meter persegi.
Selain NIB dan UKL-UPL, perusahaan tersebut belum memiliki perizinan yang seharusnya dimiliki dalam pembangunan mal atau swalayan. Mulai dari persetujuan bangunan gedung (PBG) atau sertifikat laik fungsi (SLF), izin usaha toko swalayan (IUTS), surat izin tempat usaha (SITU), izin pemasangan reklame hingga terkait persetujuan analisa dampak lalu lintas (andalalin).
“NIB ini memang wajib dimiliki setiap pelaku usaha, sedangkan UKL-UPL ini hanya terkait pengelolaan lingkungan. Tapi, keduanya ini tidak bisa menjadi landasan pembangunan mal atau swalayan,” jelasnya.
Baca juga: Wabup Kotim berharap inovasi TTG meningkatkan kuantitas dan mutu produk
Menindaklanjuti hasil penelusuran ini, Diana mengaku akan segera melakukan rapat koordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk memastikan jika perusahaan tersebut sudah mengajukan rekomendasi perizinan ke dinas atau belum.
Ia menjelaskan, ada beberapa jenis perizinan yang baru bisa dikeluarkan oleh DPMPTSP berdasarkan rekomendasi dinas terkait yang dinilai lebih mengetahui teknis sesuai bidangnya. Antara lain Dinas Cipta Karya terkait izin PBG, Dinas Perdagangan terkait IUTS, dan Dinas Perhubungan terkait persetujuan andalalin.
“Kami akan rapatkan dulu dengan dinas terkait, apakah perusahaan itu ada mengurus proses perizinannya atau belum. Kami juga akan menyurati pihak perusahaan untuk menghentikan pembangunan sampai mengurus izinnya,” ucapnya.
Sementara itu, ketika disinggung soal kecolongan Diana menampik hal tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan sudah memiliki surat dari organisasi pemerintah daerah berupa UKL-UPL. Hanya saja seharusnya setelah mengurus UKL-UPL perusahaan yang bersangkutan segera melanjutkan mengurus perizinan lainnya.
Ia menduga, karena sudah memiliki UKL-UPL tentang pembangunan pusat perdagangan syariah, pihak perusahaan merasa sudah cukup dan mulai melakukan pembangunan.
Hal ini pula yang akan dikomunikasikan dengan pihak perusahaan agar segera menyelesaikan perizinan sebelum melanjutkan pembangunan.
Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor menginstruksikan Sekretaris Daerah Fajrurrahman agar mengarahkan DPMPTSP mengecek perizinan pembangunan diduga mal di Lingkar Utara Sampit.
“Saya baru tahu dari Kapolres bahwa ada orang membangun mal di Lingkar Utara Sampit. Saya sudah perintahkan Sekda agar mengarahkan dinas untuk mengecek ke sana, ada tidak izinnya,” kata Halikinnor, Senin.
Sebenarnya ia mengaku senang adanya pembangunan mal baru di Sampit, sebab menandakan potensi ekonomi di wilayah tersebut cukup besar sehingga menarik minat investor luar daerah. Sekaligus kebanggaan, karena kelak Sampit akan memiliki dua mal dan itu membuat Kotim lebih maju dibanding kabupaten lain di Kalteng.
Namun, masalah perizinan tetap harus diurus, apalagi berkaitan dengan retribusi daerah. Ia pun meminta setiap investor yang berinvestasi di Kotim dapat menunaikan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Perangkat daerah Kotim diingatkan alokasikan anggaran kegiatan pengarusutamaan gender
Baca juga: Dominasi kursi legislatif, PDIP belum tentukan ketua DPRD Kotim
Baca juga: Koperasi di Kotim keluhkan maraknya penjarahan dan tuntutan plasma
“Hasil penelusuran kami bangunan tersebut belum memiliki perizinan. Cuma memiliki UKL-UPL, tapi itu bukan termasuk izin,” kata Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan di Sampit, Selasa.
Sesuai arahan Bupati Kotim, pihaknya telah mengerahkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi pembangunan yang sudah dimulai sejak 2021 itu. Hasil pengecekan diketahui bahwa bangunan itu milik PT Tritama Gemilang Sampit dari pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat.
PT Tritama Gemilang Sampit telah memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan pada Oktober 2022. Dalam NIB itu ada beberapa klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih oleh perusahaan tersebut, yakni 47111 - perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman, atau tembakau.
Lalu, 47611-perdagangan eceran alat tulis menulis dan gambar, 47191 - perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan makanan, minuman, atau tembakau di department store, 47712-perdagangan eceran sepatu, sandal, dan alas kaki lainnya.
“Dari KBLI ini kita mendapat gambaran barang apa saja yang akan mereka jual nantinya. Jadi dugaan bahwa bangunan tersebut akan dijadikan swalayan memang benar,” ujarnya.
Disamping itu, PT Tritama Gemilang Sampit juga memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan - upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim pada Februari 2022. UKL-UPL tersebut tentang pembangunan pusat perdagangan syariah dengan luas lahan 18.170 meter persegi.
Selain NIB dan UKL-UPL, perusahaan tersebut belum memiliki perizinan yang seharusnya dimiliki dalam pembangunan mal atau swalayan. Mulai dari persetujuan bangunan gedung (PBG) atau sertifikat laik fungsi (SLF), izin usaha toko swalayan (IUTS), surat izin tempat usaha (SITU), izin pemasangan reklame hingga terkait persetujuan analisa dampak lalu lintas (andalalin).
“NIB ini memang wajib dimiliki setiap pelaku usaha, sedangkan UKL-UPL ini hanya terkait pengelolaan lingkungan. Tapi, keduanya ini tidak bisa menjadi landasan pembangunan mal atau swalayan,” jelasnya.
Baca juga: Wabup Kotim berharap inovasi TTG meningkatkan kuantitas dan mutu produk
Menindaklanjuti hasil penelusuran ini, Diana mengaku akan segera melakukan rapat koordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk memastikan jika perusahaan tersebut sudah mengajukan rekomendasi perizinan ke dinas atau belum.
Ia menjelaskan, ada beberapa jenis perizinan yang baru bisa dikeluarkan oleh DPMPTSP berdasarkan rekomendasi dinas terkait yang dinilai lebih mengetahui teknis sesuai bidangnya. Antara lain Dinas Cipta Karya terkait izin PBG, Dinas Perdagangan terkait IUTS, dan Dinas Perhubungan terkait persetujuan andalalin.
“Kami akan rapatkan dulu dengan dinas terkait, apakah perusahaan itu ada mengurus proses perizinannya atau belum. Kami juga akan menyurati pihak perusahaan untuk menghentikan pembangunan sampai mengurus izinnya,” ucapnya.
Sementara itu, ketika disinggung soal kecolongan Diana menampik hal tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan sudah memiliki surat dari organisasi pemerintah daerah berupa UKL-UPL. Hanya saja seharusnya setelah mengurus UKL-UPL perusahaan yang bersangkutan segera melanjutkan mengurus perizinan lainnya.
Ia menduga, karena sudah memiliki UKL-UPL tentang pembangunan pusat perdagangan syariah, pihak perusahaan merasa sudah cukup dan mulai melakukan pembangunan.
Hal ini pula yang akan dikomunikasikan dengan pihak perusahaan agar segera menyelesaikan perizinan sebelum melanjutkan pembangunan.
Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor menginstruksikan Sekretaris Daerah Fajrurrahman agar mengarahkan DPMPTSP mengecek perizinan pembangunan diduga mal di Lingkar Utara Sampit.
“Saya baru tahu dari Kapolres bahwa ada orang membangun mal di Lingkar Utara Sampit. Saya sudah perintahkan Sekda agar mengarahkan dinas untuk mengecek ke sana, ada tidak izinnya,” kata Halikinnor, Senin.
Sebenarnya ia mengaku senang adanya pembangunan mal baru di Sampit, sebab menandakan potensi ekonomi di wilayah tersebut cukup besar sehingga menarik minat investor luar daerah. Sekaligus kebanggaan, karena kelak Sampit akan memiliki dua mal dan itu membuat Kotim lebih maju dibanding kabupaten lain di Kalteng.
Namun, masalah perizinan tetap harus diurus, apalagi berkaitan dengan retribusi daerah. Ia pun meminta setiap investor yang berinvestasi di Kotim dapat menunaikan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Perangkat daerah Kotim diingatkan alokasikan anggaran kegiatan pengarusutamaan gender
Baca juga: Dominasi kursi legislatif, PDIP belum tentukan ketua DPRD Kotim
Baca juga: Koperasi di Kotim keluhkan maraknya penjarahan dan tuntutan plasma