Sampit (ANTARA) - Hari kedua pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima satupun pendaftaran, pasalnya para kandidat akan mendaftar pada hari terakhir.
“Sampai dengan hari kedua pendaftaran, tepatnya 28 Agustus 2024 belum ada yang mendaftar. Tetapi, informasi yang kami dapat dari berbagai sumber itu kemungkinan ada tiga paslon yang akan melakukan pendaftaran pada besok,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Rabu.
KPU Kotim telah membuka pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati Kotim untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran berlangsung selama tiga hari, yakni 27-29 Agustus 2024.
Namun, dua hari pertama berlalu begitu saja tanpa ada satupun paslon yang mendaftar. Kendati demikian, pihaknya telah menerima informasi dari tiga bakal paslon yang sudah dari jauh-jauh hari memberikan sinyal maju ke Pilkada Kotim.
Satu dari tiga bakal paslon menyampaikan informasi tertulis berupa surat pemberitahuan disertai waktu pendaftaran dan jumlah massa yang akan dibawa, yakni Rudini Darwan Ali-Paisal Damarsing.
Dua bakal paslon lainnya menyampaikan informasi secara lisan, yakni Halikinnor-Irawati dan Sanidin-Siyono. Ketiga bakal paslon itu sama-sama menyampaikan akan mendaftar pada Kamis.
“Untuk jadwal pasti dari ketiga paslon belum ada. Kami hanya langsung menerima yang datang dan menyampaikan surat secara resmi itulah yang akan kami proses,” ujarnya.
Rifqi melanjutkan, terkait pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati ini pihaknya telah membuat peraturan standar. Mulai dari orang-orang yang diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran antara lain paslon, ketua dan sekretaris tim pengusung, serta pasangan nikah dari paslon apabila hadir.
Baca juga: Wakili kaum muda, Rudini-Paisal optimistis menangi Pilkada Kotim
Kemudian, untuk simpatisan atau pendukung yang mengawal pendaftaran yang dipersilakan masuk sampai halaman KPU maksimal 50 orang.
“Untuk simpatisan maksimal 50 orang berada di halaman kantor KPU. Tapi nanti kami akan tayangkan secara live apa yang terjadi atau proses pendaftaran di dalam ruang pendaftaran,” lanjutnya.
Sementara, berkas pendaftaran yang diserahkan terbagi dua, yakni syarat pencalonan dan syarat calon.
Syarat pencalonan ada dua, yakni persetujuan dari parpol dan pengusulan dari parpol. Sedangkan, syarat calon berkaitan dengan data pribadi seperti KTP, ijazah, SKCK, surat pernyataan calon, surat keterangan pengadilan dan lainnya.
Untuk syarat pencalonan sifatnya harus lengkap dan benar, jika tidak maka berkas akan dikembalikan dan harus diperbaiki selama masih masa pendaftaran.
Kalau melampaui dari waktu yang ditentukan, maka tidak bisa lagi ikut mendaftar. Adapun syarat calon sifatnya cukup lengkap saja, walaupun ada yang keliru masih bisa diperbaiki pada tahap verifikasi administrasi.
“Kalau diterima akan kami berikan surat tanda terima dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan. Kalau ditolak diberikan surat tanda ditolak,” ujarnya.
Setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas pendaftaran sampai 2 Agustus 2024, kemudian pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani hingga tes narkoba yang dipusatkan di RSUD dr. Murjani Sampit.
Rifqi mengimbau kepada seluruh bakal paslon, khususnya para simpatisan agar mematuhi peraturan dan ketertiban agar tahapan Pilkada bisa berjalan lancar, aman dan kondusif.
Baca juga: Sanidin-Siyono deklarasi maju Pilkada Kotim, berikut visi misinya
Baca juga: PDIP dan Perindo rekomendasikan Harati Jilid II di Pilkada Kotim
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi simulasi sispamkota pengamanan pilkada