Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menyampaikan pelaksanaan seleksi atau uji kompetensi untuk mengisi jabatan sekretaris daerah (sekda) masih menunggu persetujuan pemerintah pusat.
“Kami menunggu persetujuan dari pusat terkait job fit (uji kompetensi), karena itu harus melalui persetujuan. Kalau sudah, baru bisa kami melaksanakan,” kata Halikinnor di Sampit, Kamis.
Diketahui, Sekda Kotim Fajrurrahman yang menjabat saat ini tak lama lagi akan memasuki masa purnatugas atau pensiun, tepatnya terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September 2024. Saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memproses surat keputusan (SK) pensiun tersebut.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu mencari pengganti untuk mengisi jabatan karir tertinggi bagi ASN di tingkat kabupaten/kota tersebut.
Halikinnor menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan pelaksanaan job fit untuk mengisi jabatan sekda kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pusat.
“Tanggapannya belum ada, diperkirakan Agustus nanti. Tapi, walaupun terlambat kita masih bisa menunjuk penjabat (Pj) sementara dulu, supaya roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, ketika ditanya terkait kandidat potensial, Halikinnor bersikap netral. Menurutnya, siapapun yang memenuhi persyaratan berhak untuk mengajukan diri dan nanti akan tetap diseleksi.
“Calonnya belum ada. Tapi yang pasti harus memenuhi syarat, misalnya pernah dua kali menduduki jabatan eselon II dan usianya maksimal 58 tahun atau dua tahun sebelum pensiun, kalau sudah dekat pensiun mungkin tidak bisa,” jelas Halikinnor.
Baca juga: Kapolres baru harus mampu menjawab setiap tantangan di Kotim
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan ada dua cara yang bisa diambil untuk mengisi kekosongan jabatan sekda.
Pertama, sesuai ketentuan jika sampai tanggal tersebut belum ada pengganti secara definitif, maka akan ditunjuk Pj sementara. Penunjukan Pj Sekda ini perlu melalui persetujuan Gubernur Kalteng, setelah disetujui baru dilaksanakan pelantikan oleh bupati.
“Hal ini pernah dilakukan sebelumnya, saat Pak Halikinnor mundur dari jabatan sekda untuk mengikuti pilkada, waktu itu ditunjuk Suparmadi sebagai Pj Sekda,” lanjutnya.
Cara kedua adalah menggelar seleksi terbuka sebelum Fajrurrahman memasuki purnatugas sesuai arahan bupati. Seleksi terbuka ini akan diumumkan dan BKPSDM Kotim akan berkoordinasi dengan Panitia Seleksi dalam pelaksanaannya.
Seperti namanya, seleksi ini terbuka untuk seluruh ASN yang memenuhi syarat. Bukan hanya ASN di lingkungan Pemkab Kotim, tapi juga dari ASN di lingkungan kabupaten lainnya, kota hingga provinsi.
Namun, yang perlu diperhatikan, bagi ASN dari luar Kotim yang ingin mengikuti seleksi harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing yang dibuktikan dengan surat persetujuan.
Jika ASN tersebut berasal dari pemerintah kabupaten/kota maka harus mendapat izin dari bupati/walikota setempat. Sedangkan, kalau dari pemerintah provinsi maka harus seizin gubernur. Hal ini penting, karena jika ASN tersebut terpilih maka yang bersangkutan harus siap dialihkan tugasnya ke Kotim.
Baca juga: Jimpitan, cara warga Desa Gunung Makmur membangun melalui pendekatan sosial
Baca juga: Bupati Kotim wacanakan Tumbang Kalang jadi Desa Toleransi Umat Beragama
Baca juga: PT Maju Aneka Sawit raih Zero Accident Award 2024