Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor mengaku terkejut dengan bangunan besar yang diduga akan dijadikan mal atau swalayan di Jalan Ir Soekarno atau Lingkar Utara Sampit, sehingga ia pun meminta perizinannya ditelusuri.
“Saya baru tahu hari ini dari Kapolres bahwa ada orang membangun mal di lingkar utara. Saya sudah perintahkan Sekda agar mengarahkan dinas untuk mengecek kesana, ada tidak izinnya,” kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Diketahui, di sekitar Jalan Ir Soekarno atau yang lebih dikenal Jalan Lingkar Utara terdapat sebuah proyek bangunan dua lantai yang tampak megah. Awalnya, Halikinnor mengira bangunan itu bertujuan dijadikan masjid atau kantor baru Polres Kotim yang rencananya akan dibangun di sekitar kawasan tersebut.
Namun setelah berbincang dengan Kapolres Kotim AKBP Sarpani, ia baru mengetahui bahwa tujuan pembangunan itu adalah untuk sebuah mal milik pengusaha dari Kalimantan Barat.
“Karena sekarang perizinan itu tidak lagi di Bupati, tapi didelegasikan ke DPMPTSP. Mungkin saja izinnya sudah ada, cuma saya baru tahu,” ujarnya.
Sebenarnya ia mengaku senang dengan adanya mal baru di Sampit, sebab hal tersebut menandakan potensi ekonomi di wilayah tersebut cukup besar sehingga menarik minat investor luar daerah. Sekaligus kebanggaan, karena artinya kelak Sampit akan memiliki dua mal dan itu membuat Kotim lebih maju dibanding kabupaten lain di Kalteng.
“Artinya daerah kita akan ramai nantinya, jika begitu kita senang dan bersyukur. Kalau itu bisa bertahan maka Kotim akan betul-betul menjadi gerbang perekonomian Kalteng,” ucapnya.
Baca juga: Banjir di Kotim berangsur surut
Kendati demikian, ia menegaskan masalah perizinan bangunan maupun usaha tetap harus diperhatikan karena itu sudah kewajiban investor yang membuka usaha di daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Diana Setiawan ketika dikonfirmasi mengaku juga belum mengetahui adanya pembangunan mal baru di Sampit, sehingga pihaknya akan menelusuri langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak yang bersangkutan.
“Kami akan menelusurinya, karena sampai hari ini belum ada yang mengurus izin mendirikan mal atau swalayan, yang ada hanya minimarket selain itu tidak ada,” tuturnya.
Akan tetapi, ia menjelaskan tidak menutup kemungkinan bahwa pembangunan mal di Jalan Lingkar Utara memang benar adanya. Karena terkait perizinan untuk bangunan seperti itu ada tahapannya.
Pertama adalah izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini diganti dengan persetujuan bangunan gedung (PBG), izin ini wajib diurus sebelum mulai membangun.
Kemudian, perizinan terkait fungsi bangunan yang terbagi lima tahap yakni, nomor induk berusaha (NIB), izin usaha toko swalayan (IUTS), kalau berbentuk franchise atau waralaba itu ada surat tanda pendaftaran waralaba (STPW), selanjutnya surat izin tempat usaha (SITU), dan terakhir izin pemasangan reklame.
“Paling tidak pembangunan itu harus memiliki PBG, kalau tidak berarti bisa kami stop sementara sampai yang bersangkutan mengurus PBG. Hal juga sudah kami lakukan untuk pembangunan beberapa minimarket. Tapi terkait mal ini kami akan telusuri dulu,” demikian Diana.
Baca juga: Bupati Kotim minta Forum CSR ikut menopang perguruan tinggi
Baca juga: Sampit alami inflasi tahunan 2,14 persen pada Februari 2024
Baca juga: Bulog Sampit pastikan stok beras aman selama Ramadhan