Andhi Pramono dituntut hukuman penjara 10 tahun dan 3 bulan

Jumat, 8 Maret 2024 13:55 WIB

Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat.

Selain itu, Andhi Pramono juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Andhi Pramono didakwa terima gratifikasi Rp58,9 miliar

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan dalam pidana penjaranya," sambung jaksa.

Jaksa menilai, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi senilai total Rp56,2 miliar pada kurun waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023.

Baca juga: Andhi Pramono didakwa terima gratifikasi Rp50,2 miliar

Penerimaan tersebut terdiri dari uang berjumlah Rp48.259.360.496,00; 249.500.00 dolar AS atau setara dengan Rp3.586.851.000; dan 404.000.00 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.391.870.000,00.

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," imbuh jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: KPK: Andhi Pramono manfaatkan jabatan jadi broker pengusaha

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap jaksa membacakan pertimbangan meringankan.

Dalam perkara ini, jaksa mulanya mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar, terdiri atas Rp50.286.275.189,79; 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00; dan 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, uang haram itu diterima Andhi dari sejumlah pengusaha atau perusahaan, mulai dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor hingga perusahaan yang bergerak di bidang trading (jual beli), freight forwarder (penerus muatan), trucking (perusahaan truk), warehousing (pergudangan), dan intersulair.

Baca juga: Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono terima gratifikasi Rp28 miliar

Baca juga: KPK kembali periksa tersangka eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Baca juga: Mobil dan tas mewah Andhi Pramono disita KPK

Pewarta : Fath Putra Mulya
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Divonis 10 tahun penjara, Andhi Pramono ajukan banding

01 April 2024 14:53 Wib

Andhi Pramono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

01 April 2024 14:34 Wib

Andhi Pramono didakwa terima gratifikasi Rp58,9 miliar

22 November 2023 18:47 Wib

Andhi Pramono didakwa terima gratifikasi Rp50,2 miliar

17 November 2023 16:43 Wib

Jokowi bahas soal mobil listrik dengan para CEO di China

27 July 2023 14:35 Wib
Terpopuler

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 03 May 2024 15:22 Wib

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 19 jam lalu

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 02 May 2024 8:57 Wib

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 06 May 2024 17:16 Wib