SYL minta dibebaskan dari tahanan

Rabu, 13 Maret 2024 15:50 WIB

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian periode 20192023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui kuasa hukumnya Djamaludin Koedoeboen meminta untuk dibebaskan dari tahanan pada sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

"Kami memohon ke hadapan majelis hakim yang mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus pula sebagai putusan akhir dengan memerintahkan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata Djamaludin.

Menurut dia, terdapat proses hukum yang tidak benar serta bertentangan dengan hukum acara pidana dalam kasus yang menimpa SYL.

Selain itu, Djamaludin mengatakan surat dakwaan penuntut umum dibuat dengan tidak cermat, tidak jelas (kabur), dan tidak lengkap.

Baca juga: Penasihat hukum menduga terdapat unsur politik dalam kasus SYL

Mengenai ketidakcermatan penuntut umum dalam surat dakwaan SYL, dia menyebutkan terdapat pertentangan fakta (feit) antara yang satu dengan yang lainnya, antara lain penuntut umum mencampuradukkan penggunaan uang SYL untuk kepentingan pribadi dan dinas.

Sementara tentang surat dakwaan yang dinilai tidak jelas, Djamaludin mengungkapkan ketidakjelasan ada pada banyaknya subjek atau pelaku tindak pidana sehingga menimbulkan ketidakpastian.

Kemudian mengenai surat dakwaan yang dinilai tidak lengkap, kata dia, penuntut umum tidak lengkap dalam menguraikan waktu dan tempat tindak pidana.

Untuk itu, Djamaludin memohon dakwaan terhadap SYL harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sehingga eksepsi atau keberatan penasihat hukum SYL dapat diterima oleh majelis hakim.

"Dengan demikian, biaya perkara bisa dibebankan kepada negara," ujarnya menambahkan.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo alirkan uang Rp40,1 juta ke Partai NasDem hasil pemerasan dari Kementan

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 20212023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo didakwa terima gratifikasi Rp44,5 miliar

Baca juga: Putra SYL diperiksa KPK terkait jual beli jabatan di Kementan

Baca juga: Rumah mewah milik SYL disita KPK

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Legislator minta PWI Gunung Mas perkuat sinergi

3 jam lalu

KH Rusmadi Darsani kembali terpilih jadi Ketua MUI Barito Utara

08 October 2024 6:55 Wib

Vonis Syahrul Yasin Limpo diperberat jadi 12 tahun

10 September 2024 20:13 Wib

Polisi amankan tersangka kasus pengeroyokan kamerawan di sidang SYL

15 July 2024 11:52 Wib

Terbukti lakukan korupsi di Kementan, SYL divonis 10 tahun penjara

11 July 2024 17:48 Wib
Terpopuler

Hendra-Budiman perkuat tim kemenangan hadapi Pilkada 2024

Kabar Daerah - 10 November 2024 16:37 Wib

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib