Tamiang Layang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar meminta seluruh lapisan masyarakat segera melaporkan jika mengetahui atau curiga gerak gerik terkait dugaan peredaran gelap narkoba.
“Laporkan ke Polres Bartim supaya wilayah kita bisa terbebas dari peredaran gelap narkoba,” kata Panahan Moetar di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, melaporkan tersebut ke Polres Bartim merupakan kewajiban warga negara untuk melindungi segenap generasi muda dari bahaya maupun ancaman dari dampak narkoba.
Dia menambahkan, upaya pengungkapan maupun memberantas narkoba memerlukan tenaga ekstra dan dukungan dari semua komponen masyarakat. Oleh karena itu, pengungkapan tersebut perlu mendapatkan atensi semua pihak, termasuk dari masyarakat.
Jika tanpa bantuan semua pihak maka peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan menjadi sulit diungkap aparat kepolisian baik peredaran narkoba dan kejahatan lainnya.
“Saya secara pribadi dan sekda Barito Timur sangat-sangat mengapresiasi sekali atas pengungkapan kasus narkoba ini,” kata Panahan.
Baca juga: RSUD Tamiang Layang galakkan imunisasi anak
Panahan juga mengharapkan dengan pengungkapan kasus sabu ini nantinya akan membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan pelaku kejahatan lainnya. Hal itu juga menjadi edukasi bagi masyarakat secara umum untuk tidak melakukan tindak kejahatan.
Panahan juga mengharapkan media massa yang ada di Kabupaten Barito Timur bisa menjadi corong informasi dalam hal mengedukasi masyarakat secara umum tentang dampak narkoba kepada generasi muda karena dampaknya sangat luar biasa.
“Pemerintah Kabupaten Barito Timur juga mendukung penuh Polres Barito Timur untuk pemberantasan narkoba,” kata Panahan.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela menegaskan, pihaknya terus komitmen dalam pengungkapan peredaran gelap rarkoba. Dan dalam pengungkapan tidak pandang bulu.
“Jangan coba-coba, kita akan tangkap dan proses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata AKBP Viddy.
Dan berkaitan masyarakat yang memiliki informasi terkait kejahatan bisa menyampaikannya ke Polres Bartim, dan nama pelapor akan dirahasiakan.
Baca juga: Sekda Bartim: FGPD untuk pengintegrasian program prioritas kabupaten 2025
Baca juga: RSUD Tamiang Layang tegaskan penanganan pasien sudah sesuai SOP
Baca juga: Pj Bupati Barito Timur terima sertifikat bebas frambusia dari Kemenkes RI