Banjarbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum Polda Kalsel) menyelidiki dugaan penipuan mantan Bupati Barito Timur HZA terkait pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi.
"Surat perintah penyelidikan sudah kami terbitkan pada 2 Desember 2025 dengan terlapor HZA," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang di Banjarbaru, Rabu.
Pelapor bernama H Rafi'i Hamdi yang merupakan pemilik PT LMJ membuat laporan melalui pengacaranya Muhammad Rosadi SH.
Dari laporan polisi yang dibuat, penyidik Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terungkap dari kronologis laporan, harga pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi disepakati Rp20 miliar.
Dari nilai tersebut, pelapor sudah menyetorkan Rp7,37 miliar kepada terlapor yang kini anggota DPRD Kabupaten Barito Timur.
Namun belakangan, izin usaha pertambangan CV Paju Epat Raya yang dijual terlapor ternyata tidak teregister dan tidak ada data terdokumentasi pada Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur dan hanya tercatat sebagai pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan eksplorasi tahun 2012.
Artinya, diduga izin usaha pertambangan CV Paju Epat Raya adalah palsu alias bodong.
Laporan sendiri dibuat korban di Polda Kalsel lantaran dokumen perjanjian dilakukan di Banjarmasin.
