Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memperketat pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadhan hingga pasca Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Pengetatan pengawasan THM ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di bulan Ramadhan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya," kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto di Palangka Raya, Senin.

Pengetatan itu dilakukan pihaknya melalui cara patroli pada siang dan malam hari guna memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang telah tertuang di dalam surat edaran wali kota.

Dia mengatakan, pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pj Wali Kota Palangka Raya bernomor 500.13/10/DPKKO-Umpeg/II/2024 tentang pengaturan usaha hiburan umum, cafe, coffe shop, restoran/rumah makan/kedai makan dan minum selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Bahkan kami pada malam akhir pekan lalu, secara khusus juga melakukan patroli gabungan yang fokus pada pengawasan dan penindakan pelaku usaha di wilayah Jalan G. Obos dan Jalan Sisingamangaraja," kata Berlianto.

Baca juga: Polda Kalteng ungkap 22 kasus sindikat curanmor

Tim gabungan ini juga terdiri dari Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, Diskominfo, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Polresta Palangka Raya dan Detasemen Polisi Militer XII/2 Palangka Raya.

Berlianto menerangkan, isi surat edaran itu adalah menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadhan, tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri.

Tidak memperbolehkan usaha diskotik, klub malam, bar, dan rumah minuman beralkohol buka selama bulan Ramadhan. Tidak memperbolehkan usaha karaoke, cafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan dan minum menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.

"Usaha karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol buka dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB," katanya.

Baca juga: Uang dan laptop raib di mobil saat beli takjil di Palangka Raya

Untuk pengusaha cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan dan minum diminta untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup atau terbatas.

Melarang seluruh masyarakat Kota Palangka Raya memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api, dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.

Mengharuskan kegiatan hiburan masyarakat yang bersifat mendatangkan jumlah massa selama bulan Ramadhan agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait.

"Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024," katanya.

Bagi pihak-pihak yang melanggar, pihaknya pun akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan berlaku.

"Kami juga menghimbau seluruh masyarakat dan pengusaha di Palangka Raya selalu menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing," katanya.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya perpanjang masa tanggap darurat banjir

Baca juga: Harga pangan di Palangka Raya tetap stabil meski wilayah Trans Kalimantan dilanda banjir

Baca juga: Pelajar di Palangka Raya diingatkan jaga kesehatan selama Ramadhan

Pewarta : Rendhik Andika
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024