Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan strategi untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK," kata Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Baca juga: KPU: Persiapan hadapi PHPU tergantung jumlah perkara teregister di MK
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa itu, lanjut Afifuddin, dilakukan pihak KPU sejak hari ini hingga Selasa (26/3).
Afifuddin melanjutkan, beberapa hal yang tengah dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi gugatan MK, yakni mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.
Dia yakin dengan persiapan tersebut pihak KPU akan mampu membuktikan seluruh gugatan pelanggaran pemilu di MK.
Baca juga: KPU RI siap hadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di MK
Diketahui, pada Kamis (21/3), pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili tim hukumnya. Permohonan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pihaknya akan menggunakan dua hari untuk penyampaian permohonan oleh pemohon.
“Lalu, satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” ujarnya menjelaskan.
Baca juga: KPU Kepri siapkan 50 alat bukti hadapi sidang gugatan pilkada di MK
Setelah itu, lanjut dia, akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan.
“Nanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan,” ucapnya.
Baca juga: KPU Provinsi Jambi bersiap hadapi sidang sengketa Pilkda di MK
Tidak hanya permohonan PHPilres, MK juga telah menerima Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg) yang pertama pada Kamis (21/3) pukul 22.27 WIB.
Nurmiati La Abusaleh yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif Maluku Dapil Maluku Tengah 3. Permohonan tersebut tercatat dalam AP3 dengan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Namun, berbeda dengan PHPilpres, masa penyelesaian PHPileg adalah paling lama 30 hari sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
"KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK," kata Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Baca juga: KPU: Persiapan hadapi PHPU tergantung jumlah perkara teregister di MK
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa itu, lanjut Afifuddin, dilakukan pihak KPU sejak hari ini hingga Selasa (26/3).
Afifuddin melanjutkan, beberapa hal yang tengah dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi gugatan MK, yakni mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.
Dia yakin dengan persiapan tersebut pihak KPU akan mampu membuktikan seluruh gugatan pelanggaran pemilu di MK.
Baca juga: KPU RI siap hadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di MK
Diketahui, pada Kamis (21/3), pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili tim hukumnya. Permohonan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pihaknya akan menggunakan dua hari untuk penyampaian permohonan oleh pemohon.
“Lalu, satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” ujarnya menjelaskan.
Baca juga: KPU Kepri siapkan 50 alat bukti hadapi sidang gugatan pilkada di MK
Setelah itu, lanjut dia, akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan.
“Nanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan,” ucapnya.
Baca juga: KPU Provinsi Jambi bersiap hadapi sidang sengketa Pilkda di MK
Tidak hanya permohonan PHPilres, MK juga telah menerima Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg) yang pertama pada Kamis (21/3) pukul 22.27 WIB.
Nurmiati La Abusaleh yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif Maluku Dapil Maluku Tengah 3. Permohonan tersebut tercatat dalam AP3 dengan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Namun, berbeda dengan PHPilpres, masa penyelesaian PHPileg adalah paling lama 30 hari sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.